Anambas – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan digelar pada Selasa (9/12/2025) sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan yang telah inkrah.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk menjalankan salah satu fungsi dan kewenangan kejaksaan yaitu melaksanakan putusan yang berkekuatan tetap,” ujarnya.
Budhi menjelaskan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah tiga kali melakukan pemusnahan barang bukti. Hal ini dilakukan karena jumlah perkara yang ditangani meningkat.
“Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini, kami pada tahun ini sudah melaksanakan tiga kali kegiatan tersebut karena perkaranya sudah banyak,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh perkara, dengan total 55 item. Barang bukti tersebut meliputi kasus narkotika hingga tindak pidana umum lainnya. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari melarutkan narkotika ke dalam air panas, memotong telepon genggam hasil perkara narkoba, hingga membakar sejumlah barang seperti pakaian.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kejahatan, terutama narkoba dan tindakan yang melanggar nilai kemanusiaan.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Anambas jauhi-jauhi lah kejahatan yang tidak manusiawi seperti narkoba, pelecehan dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat menjaga kedamaian di Anambas dan mendukung penuh kinerja aparat penegak hukum.
“Mari kita menjaga kedamaian agar tidak ada kejahatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, dan kita juga saling mendukung kinerja Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kepulauan Anambas. (Azmi)













