Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Kejar-kejaran Dramatis, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat Penyelundup 54 Koli Barang Ilegal

badge-check


					Petugas Bea Cukai Batam memeriksa puluhan koli barang campuran yang diamankan dari speedboat SB. JJ Indah 2 di Dermaga Tanjung Uncang, Rabu (7/1). Perbesar

Petugas Bea Cukai Batam memeriksa puluhan koli barang campuran yang diamankan dari speedboat SB. JJ Indah 2 di Dermaga Tanjung Uncang, Rabu (7/1).

Batam – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan kapal penyelundup di perairan Kepulauan Riau. Tim Patroli BC 11001 Bea Cukai Batam berhasil melumpuhkan satu unit speedboat SB. JJ Indah 2 yang nekat menyelundupkan puluhan koli barang ilegal pada Rabu (7/1) dini hari.

Penindakan tegas ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya upaya pengeluaran barang secara ilegal dari Kawasan Bebas Batam. Menanggapi laporan tersebut, Satgas Patroli Laut langsung melakukan penyisiran di titik-titik rawan yang disinyalir menjadi jalur “tikus”.

Kronologi Aksi Kejar-kejaran

Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendeteksi objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Saat diidentifikasi sebagai SB. JJ Indah 2, petugas segera melakukan instruksi penghentian. Namun, alih-alih kooperatif, nahkoda kapal justru memacu mesin dan melakukan perlawanan dengan manuver berbahaya untuk melarikan diri.
Setelah pengejaran intens selama 20 menit, petugas akhirnya berhasil menguasai kapal pada pukul 03.10 WIB.

Hasil Penggeledahan dan Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan barang kiriman yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sah. Untuk memastikan keamanan, unit K-9 juga diterjunkan guna melacak potensi penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

“Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, ditemukan 54 koli barang paket campuran berbagai jenis. Hasil pelacakan K-9 dinyatakan negatif untuk unsur narkotika,” tulis keterangan resmi Bea Cukai Batam.

Ancaman Sanksi dan Komitmen Pengawasan

Pelaku diduga kuat melanggar:
UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara.

“Pengawasan konsisten dan penegakan hukum tegas adalah harga mati untuk melindungi kepentingan negara serta menjaga kepatuhan di Kawasan Bebas Batam,” tegas Zaky.

Saat ini, SB. JJ Indah 2 beserta kru dan seluruh muatannya telah diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Di Tengah Proses Audit, Perkara Pasar Puan Ramah Masuk Radar KPK

22 Januari 2026 - 13:45

Trending di Daerah