Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Kejar-kejaran Dramatis, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat Penyelundup 54 Koli Barang Ilegal

badge-check


					Petugas Bea Cukai Batam memeriksa puluhan koli barang campuran yang diamankan dari speedboat SB. JJ Indah 2 di Dermaga Tanjung Uncang, Rabu (7/1). Perbesar

Petugas Bea Cukai Batam memeriksa puluhan koli barang campuran yang diamankan dari speedboat SB. JJ Indah 2 di Dermaga Tanjung Uncang, Rabu (7/1).

Batam – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan kapal penyelundup di perairan Kepulauan Riau. Tim Patroli BC 11001 Bea Cukai Batam berhasil melumpuhkan satu unit speedboat SB. JJ Indah 2 yang nekat menyelundupkan puluhan koli barang ilegal pada Rabu (7/1) dini hari.

Penindakan tegas ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya upaya pengeluaran barang secara ilegal dari Kawasan Bebas Batam. Menanggapi laporan tersebut, Satgas Patroli Laut langsung melakukan penyisiran di titik-titik rawan yang disinyalir menjadi jalur “tikus”.

Kronologi Aksi Kejar-kejaran

Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendeteksi objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Saat diidentifikasi sebagai SB. JJ Indah 2, petugas segera melakukan instruksi penghentian. Namun, alih-alih kooperatif, nahkoda kapal justru memacu mesin dan melakukan perlawanan dengan manuver berbahaya untuk melarikan diri.
Setelah pengejaran intens selama 20 menit, petugas akhirnya berhasil menguasai kapal pada pukul 03.10 WIB.

Hasil Penggeledahan dan Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan barang kiriman yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sah. Untuk memastikan keamanan, unit K-9 juga diterjunkan guna melacak potensi penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

“Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, ditemukan 54 koli barang paket campuran berbagai jenis. Hasil pelacakan K-9 dinyatakan negatif untuk unsur narkotika,” tulis keterangan resmi Bea Cukai Batam.

Ancaman Sanksi dan Komitmen Pengawasan

Pelaku diduga kuat melanggar:
UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara.

“Pengawasan konsisten dan penegakan hukum tegas adalah harga mati untuk melindungi kepentingan negara serta menjaga kepatuhan di Kawasan Bebas Batam,” tegas Zaky.

Saat ini, SB. JJ Indah 2 beserta kru dan seluruh muatannya telah diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Pengembangan Pesantren Jadi Perhatian, DPRD Batam Dorong Dukungan Pemerintah

6 September 2026 - 15:42

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

Trending di Daerah