Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Audiensi Kasus E-Ticketing SBP Jadi Perhatian Publik, GAMNR Tanjungpinang Minta Kejelasan Sikap Kejati Kepri

badge-check


					Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri (Sasjoni), Senin (12/1). Perbesar

Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri (Sasjoni), Senin (12/1).

Tanjungpinang – Proses audiensi terkait penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam sistem e-ticketing Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Audiensi tersebut dinilai perlu diiringi dengan kejelasan posisi dan informasi hukum agar tidak menimbulkan beragam persepsi di tengah publik, Senin (12/1/2026).

Sejumlah pihak menilai, dalam forum audiensi tersebut masih diperlukan penegasan terkait ruang lingkup pembahasan, kewenangan masing-masing pihak, serta perkembangan penanganan perkara, sehingga tujuan audiensi sebagai sarana klarifikasi dapat tercapai secara optimal.

Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang menyampaikan pandangannya terkait audiensi tersebut. Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, yang akrab disapa Sasjoni, berharap audiensi dapat menjadi ruang komunikasi yang memberikan kejelasan kepada masyarakat.

“Audiensi idealnya mampu memberikan gambaran yang utuh kepada publik, khususnya terkait posisi hukum dan progres penanganan persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Sasjoni.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terlebih kasus e-ticketing SBP menyangkut layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.

Sasjoni menilai, penyampaian informasi yang jelas dan terukur akan membantu mencegah munculnya kesalahpahaman di ruang publik. Ia juga menekankan pentingnya audiensi tetap berada dalam koridor fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.

“Dengan kejelasan informasi dan komunikasi yang proporsional, publik dapat memahami bahwa setiap proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Atas hal tersebut, GAMNR Tanjungpinang mendorong adanya:

1. Penyampaian informasi yang lebih terbuka terkait perkembangan penanganan perkara;

2. Penjelasan mengenai aspek regulasi dalam penerapan sistem e-ticketing SBP;

3. Mekanisme audiensi yang informatif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat.

GAMNR berharap, seluruh pihak dapat terus menjaga transparansi dan akuntabilitas demi terciptanya kepercayaan publik terhadap pelayanan dan penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait pandangan yang disampaikan GAMNR tersebut. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Di Tengah Proses Audit, Perkara Pasar Puan Ramah Masuk Radar KPK

22 Januari 2026 - 13:45

Trending di Daerah