Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Daerah

Audiensi Kasus E-Ticketing SBP Jadi Perhatian Publik, GAMNR Tanjungpinang Minta Kejelasan Sikap Kejati Kepri

badge-check


					Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri (Sasjoni), Senin (12/1). Perbesar

Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri (Sasjoni), Senin (12/1).

Tanjungpinang – Proses audiensi terkait penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam sistem e-ticketing Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Audiensi tersebut dinilai perlu diiringi dengan kejelasan posisi dan informasi hukum agar tidak menimbulkan beragam persepsi di tengah publik, Senin (12/1/2026).

Sejumlah pihak menilai, dalam forum audiensi tersebut masih diperlukan penegasan terkait ruang lingkup pembahasan, kewenangan masing-masing pihak, serta perkembangan penanganan perkara, sehingga tujuan audiensi sebagai sarana klarifikasi dapat tercapai secara optimal.

Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang menyampaikan pandangannya terkait audiensi tersebut. Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, yang akrab disapa Sasjoni, berharap audiensi dapat menjadi ruang komunikasi yang memberikan kejelasan kepada masyarakat.

“Audiensi idealnya mampu memberikan gambaran yang utuh kepada publik, khususnya terkait posisi hukum dan progres penanganan persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Sasjoni.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terlebih kasus e-ticketing SBP menyangkut layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.

Sasjoni menilai, penyampaian informasi yang jelas dan terukur akan membantu mencegah munculnya kesalahpahaman di ruang publik. Ia juga menekankan pentingnya audiensi tetap berada dalam koridor fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.

“Dengan kejelasan informasi dan komunikasi yang proporsional, publik dapat memahami bahwa setiap proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Atas hal tersebut, GAMNR Tanjungpinang mendorong adanya:

1. Penyampaian informasi yang lebih terbuka terkait perkembangan penanganan perkara;

2. Penjelasan mengenai aspek regulasi dalam penerapan sistem e-ticketing SBP;

3. Mekanisme audiensi yang informatif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat.

GAMNR berharap, seluruh pihak dapat terus menjaga transparansi dan akuntabilitas demi terciptanya kepercayaan publik terhadap pelayanan dan penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait pandangan yang disampaikan GAMNR tersebut. (Reza)

Baca Lainnya

Sekda Anambas Luncurkan Dashboard SILINA MANJA untuk Perkuat Kinerja OPD

23 Oktober 2026 - 21:54

Bupati Anambas Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi soal APBD Anambas 2027

22 Oktober 2026 - 19:43

DPRD Anambas Bahas APBD 2027, Fraksi PKAD Soroti Ketergantungan Dana Pusat

22 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab dan DPRD Anambas Bahas Rancangan APBD 2027

21 Oktober 2026 - 21:24

Bupati Aneng Tinjau Kedatangan Mesin PLTD, Upayakan Listrik Anambas Lebih Andal

21 Oktober 2026 - 15:34

Trending di Daerah