Batam – Aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi terkait kegiatan pengangkutan pasir laut yang dikaitkan dengan izin pertambangan rakyat (IPR) yang terdaftar atas nama Edy Anwar mendorong perlunya pendalaman oleh aparat penegak hukum guna memastikan kesesuaian aktivitas di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang beredar di media lokal, terdapat aktivitas pengangkutan pasir laut dari wilayah Pulau Babi, Kabupaten Karimun, menuju perairan Batam dengan volume yang dinilai cukup signifikan. Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian skala kegiatan dengan batasan dan karakter izin pertambangan rakyat.
Secara regulatif, IPR diperuntukkan bagi kegiatan penambangan berskala kecil dan terbatas, dengan metode non-industri. Oleh karena itu, penggunaan sarana angkut berkapasitas besar serta informasi mengenai distribusi material ke luar wilayah izin dinilai perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
IPR Tercatat Pernah Menjadi Perhatian Publik
Perhatian terhadap aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah tersebut juga tidak terlepas dari sejumlah catatan pemberitaan sebelumnya yang menyoroti aspek perizinan, termasuk izin lingkungan dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Selain itu, aparat kepolisian perairan juga disebut pernah melakukan tindakan pemeriksaan terhadap sarana yang digunakan dalam aktivitas penambangan di lokasi yang sama. Namun hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari otoritas berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dinilai Perlu Pendalaman Aparat
Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Joni, menilai informasi yang berkembang di masyarakat perlu disikapi secara proporsional dan objektif oleh aparat penegak hukum.
“Apabila benar terdapat aktivitas pengangkutan dan distribusi pasir laut dalam skala besar, maka perlu dilakukan kajian mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan izin yang dimiliki,” ujar Sas Joni, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, pendalaman tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi dampak lingkungan maupun sosial bagi masyarakat pesisir.
Dorongan Klarifikasi dan Kepastian Hukum
GAMNR mendorong Polda Kepulauan Riau untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman secara profesional, transparan, dan berbasis fakta terhadap informasi yang beredar di publik.
“Langkah klarifikasi yang terbuka akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya laut harus memperhatikan prinsip keberlanjutan, perlindungan ekosistem, serta kepentingan masyarakat nelayan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik izin pertambangan rakyat maupun dari Polda Kepulauan Riau terkait informasi tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalisme yang berimbang dan bertanggung jawab.
Isu ini dipandang sebagai momentum penguatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat agar pemanfaatan sumber daya alam di Kepulauan Riau berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (Red)













