Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Aktivitas IPR Pasir Laut di Karimun Jadi Perhatian, Polda Kepri Didorong Lakukan Pendalaman

badge-check


					Aktivitas tongkang di perairan Kepulauan Riau terekam kamera warga. Informasi mengenai pengangkutan material laut di wilayah tersebut mendorong perlunya kepastian kesesuaian dengan ketentuan perizinan yang berlaku, Selasa (13/1). Perbesar

Aktivitas tongkang di perairan Kepulauan Riau terekam kamera warga. Informasi mengenai pengangkutan material laut di wilayah tersebut mendorong perlunya kepastian kesesuaian dengan ketentuan perizinan yang berlaku, Selasa (13/1).

Batam – Aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi terkait kegiatan pengangkutan pasir laut yang dikaitkan dengan izin pertambangan rakyat (IPR) yang terdaftar atas nama Edy Anwar mendorong perlunya pendalaman oleh aparat penegak hukum guna memastikan kesesuaian aktivitas di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang beredar di media lokal, terdapat aktivitas pengangkutan pasir laut dari wilayah Pulau Babi, Kabupaten Karimun, menuju perairan Batam dengan volume yang dinilai cukup signifikan. Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian skala kegiatan dengan batasan dan karakter izin pertambangan rakyat.

Secara regulatif, IPR diperuntukkan bagi kegiatan penambangan berskala kecil dan terbatas, dengan metode non-industri. Oleh karena itu, penggunaan sarana angkut berkapasitas besar serta informasi mengenai distribusi material ke luar wilayah izin dinilai perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh instansi berwenang.

IPR Tercatat Pernah Menjadi Perhatian Publik

Perhatian terhadap aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah tersebut juga tidak terlepas dari sejumlah catatan pemberitaan sebelumnya yang menyoroti aspek perizinan, termasuk izin lingkungan dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Selain itu, aparat kepolisian perairan juga disebut pernah melakukan tindakan pemeriksaan terhadap sarana yang digunakan dalam aktivitas penambangan di lokasi yang sama. Namun hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari otoritas berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dinilai Perlu Pendalaman Aparat

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Joni, menilai informasi yang berkembang di masyarakat perlu disikapi secara proporsional dan objektif oleh aparat penegak hukum.

“Apabila benar terdapat aktivitas pengangkutan dan distribusi pasir laut dalam skala besar, maka perlu dilakukan kajian mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan izin yang dimiliki,” ujar Sas Joni, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, pendalaman tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi dampak lingkungan maupun sosial bagi masyarakat pesisir.

Dorongan Klarifikasi dan Kepastian Hukum

GAMNR mendorong Polda Kepulauan Riau untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman secara profesional, transparan, dan berbasis fakta terhadap informasi yang beredar di publik.

“Langkah klarifikasi yang terbuka akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya laut harus memperhatikan prinsip keberlanjutan, perlindungan ekosistem, serta kepentingan masyarakat nelayan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik izin pertambangan rakyat maupun dari Polda Kepulauan Riau terkait informasi tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalisme yang berimbang dan bertanggung jawab.

Isu ini dipandang sebagai momentum penguatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat agar pemanfaatan sumber daya alam di Kepulauan Riau berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Di Tengah Proses Audit, Perkara Pasar Puan Ramah Masuk Radar KPK

22 Januari 2026 - 13:45

Trending di Daerah