Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Aktivitas IPR Pasir Laut di Karimun Jadi Perhatian, Polda Kepri Didorong Lakukan Pendalaman

badge-check


					Aktivitas tongkang di perairan Kepulauan Riau terekam kamera warga. Informasi mengenai pengangkutan material laut di wilayah tersebut mendorong perlunya kepastian kesesuaian dengan ketentuan perizinan yang berlaku, Selasa (13/1). Perbesar

Aktivitas tongkang di perairan Kepulauan Riau terekam kamera warga. Informasi mengenai pengangkutan material laut di wilayah tersebut mendorong perlunya kepastian kesesuaian dengan ketentuan perizinan yang berlaku, Selasa (13/1).

Batam – Aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi terkait kegiatan pengangkutan pasir laut yang dikaitkan dengan izin pertambangan rakyat (IPR) yang terdaftar atas nama Edy Anwar mendorong perlunya pendalaman oleh aparat penegak hukum guna memastikan kesesuaian aktivitas di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang beredar di media lokal, terdapat aktivitas pengangkutan pasir laut dari wilayah Pulau Babi, Kabupaten Karimun, menuju perairan Batam dengan volume yang dinilai cukup signifikan. Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian skala kegiatan dengan batasan dan karakter izin pertambangan rakyat.

Secara regulatif, IPR diperuntukkan bagi kegiatan penambangan berskala kecil dan terbatas, dengan metode non-industri. Oleh karena itu, penggunaan sarana angkut berkapasitas besar serta informasi mengenai distribusi material ke luar wilayah izin dinilai perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh instansi berwenang.

IPR Tercatat Pernah Menjadi Perhatian Publik

Perhatian terhadap aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah tersebut juga tidak terlepas dari sejumlah catatan pemberitaan sebelumnya yang menyoroti aspek perizinan, termasuk izin lingkungan dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Selain itu, aparat kepolisian perairan juga disebut pernah melakukan tindakan pemeriksaan terhadap sarana yang digunakan dalam aktivitas penambangan di lokasi yang sama. Namun hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari otoritas berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dinilai Perlu Pendalaman Aparat

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Joni, menilai informasi yang berkembang di masyarakat perlu disikapi secara proporsional dan objektif oleh aparat penegak hukum.

“Apabila benar terdapat aktivitas pengangkutan dan distribusi pasir laut dalam skala besar, maka perlu dilakukan kajian mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan izin yang dimiliki,” ujar Sas Joni, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, pendalaman tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi dampak lingkungan maupun sosial bagi masyarakat pesisir.

Dorongan Klarifikasi dan Kepastian Hukum

GAMNR mendorong Polda Kepulauan Riau untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman secara profesional, transparan, dan berbasis fakta terhadap informasi yang beredar di publik.

“Langkah klarifikasi yang terbuka akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya laut harus memperhatikan prinsip keberlanjutan, perlindungan ekosistem, serta kepentingan masyarakat nelayan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik izin pertambangan rakyat maupun dari Polda Kepulauan Riau terkait informasi tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalisme yang berimbang dan bertanggung jawab.

Isu ini dipandang sebagai momentum penguatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat agar pemanfaatan sumber daya alam di Kepulauan Riau berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (Red)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah