Tanjungpinang – Penyaluran dana hibah organisasi kemasyarakatan DPC Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kota Tanjungpinang yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) oleh masyarakat. Laporan tersebut memuat dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana hibah dengan proposal kegiatan yang diajukan, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan surat laporan pengaduan masyarakat yang diterima redaksi, GPK disebut menerima dana hibah pada tahun anggaran 2024 yang dicairkan pada 2025 dengan nilai sekitar Rp50 juta. Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman atas proses penyaluran, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
“Kami melaporkan persoalan ini ke Kejati Kepri agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, karena dana hibah ini bersumber dari APBD dan harus digunakan sesuai ketentuan,” demikian pernyataan pelapor dalam surat pengaduannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, redaksi media ini menghubungi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf untuk meminta konfirmasi terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat tersebut. Dalam komunikasi singkat melalui pesan WhatsApp, Kasi Penkum Kejati Kepri meminta agar media mengirimkan foto surat laporan pengaduan (lapdu) untuk keperluan pengecekan awal.
Sementara itu, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tanjungpinang terkait mekanisme penyaluran dan pengawasan dana hibah kepada Gerakan Pemuda Ka’bah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Kesbangpol.
Sebagai bagian dari prinsip cover both sides, media ini masih membuka ruang klarifikasi bagi Kesbangpol Kota Tanjungpinang, Gerakan Pemuda Ka’bah, maupun Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Setiap keterangan resmi yang disampaikan akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan. (Reza)













