Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Dana Hibah Gerakan Pemuda Ka’bah Dilaporkan ke Kejati Kepri

badge-check


					Dokumen laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Kejati Kepri. Identitas tertentu disamarkan, Rabu (14/1). Perbesar

Dokumen laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Kejati Kepri. Identitas tertentu disamarkan, Rabu (14/1).

Tanjungpinang – Penyaluran dana hibah organisasi kemasyarakatan DPC Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kota Tanjungpinang yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) oleh masyarakat. Laporan tersebut memuat dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana hibah dengan proposal kegiatan yang diajukan, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan surat laporan pengaduan masyarakat yang diterima redaksi, GPK disebut menerima dana hibah pada tahun anggaran 2024 yang dicairkan pada 2025 dengan nilai sekitar Rp50 juta. Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman atas proses penyaluran, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

“Kami melaporkan persoalan ini ke Kejati Kepri agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, karena dana hibah ini bersumber dari APBD dan harus digunakan sesuai ketentuan,” demikian pernyataan pelapor dalam surat pengaduannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, redaksi  media ini menghubungi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf untuk meminta konfirmasi terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat tersebut. Dalam komunikasi singkat melalui pesan WhatsApp, Kasi Penkum Kejati Kepri meminta agar media mengirimkan foto surat laporan pengaduan (lapdu) untuk keperluan pengecekan awal.

Sementara itu, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tanjungpinang terkait mekanisme penyaluran dan pengawasan dana hibah kepada Gerakan Pemuda Ka’bah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Kesbangpol.

Sebagai bagian dari prinsip cover both sides, media ini masih membuka ruang klarifikasi bagi Kesbangpol Kota Tanjungpinang, Gerakan Pemuda Ka’bah, maupun Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Setiap keterangan resmi yang disampaikan akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah