Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus mematangkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu langkah yang akan segera dilakukan adalah pembentukan Tim Terpadu Pengelolaan Sampah lintas instansi.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Implementasi Perda Pengelolaan Sampah yang digelar di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Lantai 3, Senin (2/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Rasyid, dan dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH), Camat Siantan, Lurah Tarempa, para Kepala Desa se-Kecamatan Siantan, serta unsur terkait lainnya.
Abdul Rasyid menegaskan, persoalan sampah tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, sampai sektor industri harus patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Abdul Rasyid.
Ia menjelaskan, pembentukan Tim Terpadu menjadi langkah strategis untuk memperkuat penegakan Perda di lapangan. Menurutnya, keberadaan tim lintas instansi akan memberikan dasar yang kuat bagi Satpol PP dalam melakukan tindakan penertiban, baik secara yustisial maupun non-yustisial.
“Tim terpadu ini penting agar penegakan Perda tidak berjalan sendiri-sendiri. Semua unsur harus bergerak bersama, tapi tetap diawali dengan pendekatan persuasif,” katanya.
Abdul Rasyid juga menekankan bahwa penerapan sanksi tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah daerah, kata dia, akan mengutamakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum sanksi denda diterapkan secara maksimal.
“Sosialisasi dan edukasi menjadi kunci utama. Tujuan kita bukan menghukum, tapi membangun kesadaran masyarakat agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Dishub LH memaparkan berbagai kendala pengelolaan sampah, mulai dari keterbatasan armada pengangkut, kondisi kendaraan yang sudah tua, hingga minimnya personel yang menyebabkan pelayanan belum menjangkau seluruh pemukiman dan gang-gang kecil.
Selain itu, kondisi geografis Anambas yang didominasi wilayah laut juga berdampak pada tingginya potensi sampah kiriman. Namun demikian, Dishub LH menegaskan bahwa sampah di darat sepenuhnya berasal dari aktivitas masyarakat, sehingga partisipasi warga menjadi faktor penentu keberhasilan pengelolaan sampah.
Sejumlah usulan turut disampaikan dalam rapat, di antaranya penetapan jam buang sampah di gang-gang sempit agar dapat langsung diangkut menggunakan kendaraan roda tiga, pembentukan Bank Sampah untuk memberikan nilai ekonomis pada sampah, serta perlunya penambahan fasilitas dan armada pengangkut sampah.
Menutup rapat, Abdul Rasyid kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda Pengelolaan Sampah secara bertahap dan humanis.
“Kalau kesadaran sudah terbentuk dan fasilitas sudah kita siapkan, barulah penegakan aturan bisa berjalan lebih tegas. Ini proses yang harus kita jalani bersama,” pungkasnya. (Azmi)













