Menu

Mode Gelap
LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri Musyadijaya, Sosok Putra Anambas yang Ciptakan Solusi Baru Transportasi Online Batam Dugaan Timbun Limbah B3, PT Logam Internasional Jaya dalam Sorotan Publik Skorsing Tanpa Upah, PHK Tanpa Uang Pisah, Pekerja Jadi Tersangka: Serikat Kecewa PKB Indomarco SP3 Dikeluarkan! Dishub Kepri Ultimatum Aplikator Ojol 3×24 Jam

Daerah

Agusriandi Bantah Keras Tuduhan Penyerobotan, Sodorkan AJB dan Hasil Ukur BPN sebagai Bukti

badge-check


					Perpaduan gambar yang menampilkan  Agusriandi dengan latar lokasi gudang tiga pintu di Jalan Dermaga I, yang menjadi objek somasi dari kuasa hukum ahli waris Nur Meifiani, Selasa (25/11). Perbesar

Perpaduan gambar yang menampilkan Agusriandi dengan latar lokasi gudang tiga pintu di Jalan Dermaga I, yang menjadi objek somasi dari kuasa hukum ahli waris Nur Meifiani, Selasa (25/11).

Anambas — Agusriandi angkat bicara terkait tuduhan penyerobotan lahan dan pengerusakan pelantar yang dilayangkan Nur Mefi bersama kuasa hukumnya, Sahala Gultom, S.H., terkait klaim kepemilikan lahan di sekitar Jalan Dermaga 1, Kelurahan Letung.

Agusriandi menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Ia menyebut tanah serta bangunan yang dipersoalkan telah dibelinya secara sah dari Anggi melalui proses resmi di hadapan notaris dengan Akta Jual Beli (AJB).

“Saya tidak terima atas tuduhan penyerobotan dan pengerusakan. Semua proses pembelian saya lakukan sesuai prosedur hukum,” kata Agusriandi saat dihubungi melalui sambungan via telpon whatsapp, Senin (24/11).

Ia mengaku telah menerima dua somasi dari pihak pelapor, termasuk tuntutan pembayaran Rp25 juta terkait dugaan penggunaan lahan. Menurutnya, yang ia lakukan hanyalah memperbaiki pelantar yang rusak agar aman dilalui warga.

“Tuduhan bahwa saya merusak pelantar dan menyerobot tanah itu tidak benar. Saya justru memperbaiki pelantar yang rusak agar tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Agusriandi juga menyoroti isi somasi yang menyebut gudang tiga pintu. Ia menegaskan bangunan tersebut berada di atas lahan miliknya, diperkuat sertifikat dan hasil ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Saya tidak mengerti juga, dalam surat somasi itu disebutkan soal gudang tiga pintu. Padahal gudang itu berada di atas lahan milik saya, dibuktikan dengan sertifikat dan hasil ukur BPN Kabupaten Kepulauan Anambas. Terus, bukti kuat mereka apa?” katanya.

Ia menambahkan bahwa dirinya pernah dipanggil untuk mediasi di Polsek setempat. Namun, menurutnya, situasi berjalan tidak kondusif.

“Saya pernah dimediasi di Polsek, tapi malah saya dimaki-maki oleh pihak yang mensomasi. Padahal saya datang untuk menjelaskan sebenarnya,” ungkapnya.

Agusriandi kembali menegaskan hasil ukur BPN tidak sejalan dengan tuduhan pihak pelapor.

“Setelah diukur BPN, tidak ditemukan kesesuaian dengan tuduhan mereka. Ini jelas bentuk pencemaran nama baik,” tegasnya.

Merasa dirugikan, Agusriandi memastikan siap membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Saya akan meminta keadilan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

79 Koli Pakaian Bekas Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, Modus Titip Porter Terungkap

5 Desember 2025 - 00:32

Bupati Anambas Aneng Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Penguatan Implementasi di Daerah

4 Desember 2025 - 15:12

Kades Marok Kecil Minta Pemkab Lingga Segera Perbaiki Jembatan Penghubung yang Rusak Parah

4 Desember 2025 - 14:02

Rutan Batam Terima Kunjungan Observasi Mahasiswa Fakultas Hukum UIB, Mahasiswa Diajari Tentang Sistem Pemasyarakatan

4 Desember 2025 - 13:38

Reses di Desa Nyamuk, Plt Camat Siantan Timur Sampaikan Usulan Alun-alun hingga Mobil Jenazah

3 Desember 2025 - 23:53

Trending di Daerah