Menu

Mode Gelap
Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan

Daerah

Agusriandi Bantah Keras Tuduhan Penyerobotan, Sodorkan AJB dan Hasil Ukur BPN sebagai Bukti

badge-check


					Perpaduan gambar yang menampilkan  Agusriandi dengan latar lokasi gudang tiga pintu di Jalan Dermaga I, yang menjadi objek somasi dari kuasa hukum ahli waris Nur Meifiani, Selasa (25/11). Perbesar

Perpaduan gambar yang menampilkan Agusriandi dengan latar lokasi gudang tiga pintu di Jalan Dermaga I, yang menjadi objek somasi dari kuasa hukum ahli waris Nur Meifiani, Selasa (25/11).

Anambas — Agusriandi angkat bicara terkait tuduhan penyerobotan lahan dan pengerusakan pelantar yang dilayangkan Nur Mefi bersama kuasa hukumnya, Sahala Gultom, S.H., terkait klaim kepemilikan lahan di sekitar Jalan Dermaga 1, Kelurahan Letung.

Agusriandi menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Ia menyebut tanah serta bangunan yang dipersoalkan telah dibelinya secara sah dari Anggi melalui proses resmi di hadapan notaris dengan Akta Jual Beli (AJB).

“Saya tidak terima atas tuduhan penyerobotan dan pengerusakan. Semua proses pembelian saya lakukan sesuai prosedur hukum,” kata Agusriandi saat dihubungi melalui sambungan via telpon whatsapp, Senin (24/11).

Ia mengaku telah menerima dua somasi dari pihak pelapor, termasuk tuntutan pembayaran Rp25 juta terkait dugaan penggunaan lahan. Menurutnya, yang ia lakukan hanyalah memperbaiki pelantar yang rusak agar aman dilalui warga.

“Tuduhan bahwa saya merusak pelantar dan menyerobot tanah itu tidak benar. Saya justru memperbaiki pelantar yang rusak agar tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Agusriandi juga menyoroti isi somasi yang menyebut gudang tiga pintu. Ia menegaskan bangunan tersebut berada di atas lahan miliknya, diperkuat sertifikat dan hasil ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Saya tidak mengerti juga, dalam surat somasi itu disebutkan soal gudang tiga pintu. Padahal gudang itu berada di atas lahan milik saya, dibuktikan dengan sertifikat dan hasil ukur BPN Kabupaten Kepulauan Anambas. Terus, bukti kuat mereka apa?” katanya.

Ia menambahkan bahwa dirinya pernah dipanggil untuk mediasi di Polsek setempat. Namun, menurutnya, situasi berjalan tidak kondusif.

“Saya pernah dimediasi di Polsek, tapi malah saya dimaki-maki oleh pihak yang mensomasi. Padahal saya datang untuk menjelaskan sebenarnya,” ungkapnya.

Agusriandi kembali menegaskan hasil ukur BPN tidak sejalan dengan tuduhan pihak pelapor.

“Setelah diukur BPN, tidak ditemukan kesesuaian dengan tuduhan mereka. Ini jelas bentuk pencemaran nama baik,” tegasnya.

Merasa dirugikan, Agusriandi memastikan siap membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Saya akan meminta keadilan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Reza)

Baca Lainnya

Seluruh Usulan Anambas Disetujui dalam Finalisasi Sinkronisasi RTRW Kepri

22 Juli 2026 - 18:44

Program CKG di Anambas Capai 4.000 Peserta, Pemeriksaan Dilakukan Bertahap per Desa

22 Juli 2026 - 11:50

Anambas Bidik Wisatawan Hong Kong, Tawarkan Pesona “The Hidden Paradise” Indonesia

22 Juli 2026 - 11:47

Pemkab Anambas Genjot Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan BPK RI Sebelum 2 Agustus

21 Juli 2026 - 13:09

Pemkab Anambas Matangkan Persiapan Upacara Hari Anak Nasional 2026

21 Juli 2026 - 13:00

Trending di Daerah