Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Ajakan Damai yang Berujung di Polresta Tanjungpinang

badge-check


					Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau akrab disapa Sas Jhoni, Rabu (29/10). (dok. GAMNR) Perbesar

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau akrab disapa Sas Jhoni, Rabu (29/10). (dok. GAMNR)

Tanjungpinang — Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang menilai pemanggilan penggiat media sosial Harly Taslivi oleh Polresta Tanjungpinang terlalu jauh. Harly diperiksa dengan dugaan melanggar Pasal 160 KUHP setelah mengunggah video berisi ajakan aksi damai di kediaman anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kepulauan Riau.

Dalam video singkat itu, Harly menyampaikan:

“Daripada kita demo DPRD provinsi dan kota, bagus kita langsung aksi ke rumah kediaman DPR RI dapil Kepri, karena mereka tidak ada manfaat langsung untuk masyarakat. Mereka hanya berlindung di belakang alat-alat negara. Oke, ayo lah kita aksi sama-sama di depan halaman rumah anggota DPR RI dapil Kepri. Daripada kita ribut-ribut di depan kantor Gubernur dan Wali Kota Batam, bagus DPR RI ini kita aksi damai.”

Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri dengan sapaan akrabnya Sas Jhoni, menegaskan pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur provokasi.

“Ajakan itu jelas mengedepankan aksi damai, bukan mengarah pada kekerasan atau tindak pidana,” kata Sas, Rabu (3/8/2025).

Menurutnya, baik Pasal 160 KUHP lama maupun Pasal 256 dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) hanya bisa dikenakan jika ajakan mengandung kekerasan, keonaran, atau perbuatan melawan hukum.

“Proses hukum terhadap Harly sebaiknya dipahami secara proporsional dan transparan agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi aspirasi rakyat,” ujarnya lagi.

Empat Sikap GAMNR Tanjungpinang:

1. Polisi mesti menjalankan fungsi sebagai pelindung hukum masyarakat.

2. Kritik dan ajakan aksi damai adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.

3. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan proporsional.

4. Demokrasi hanya akan sehat bila aspirasi rakyat dihormati, bukan ditakuti.

GAMNR menekankan bahwa ruang kritik publik tidak boleh dipersempit.

“Demokrasi tumbuh dengan adanya aspirasi rakyat yang disampaikan secara terbuka dan damai,” pungkas Sas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan media ini mengenai pemeriksaan Harly Taslivi maupun pemanggilan Sas Jhoni yang turut dimintai keterangan sebagai saksi, lantaran berstatus admin grup Kepri Discussion tempat Harly menyebarkan video tersebut. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Trending di Daerah