Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Ajakan Damai yang Berujung di Polresta Tanjungpinang

badge-check


					Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau akrab disapa Sas Jhoni, Rabu (29/10). (dok. GAMNR) Perbesar

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau akrab disapa Sas Jhoni, Rabu (29/10). (dok. GAMNR)

Tanjungpinang — Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang menilai pemanggilan penggiat media sosial Harly Taslivi oleh Polresta Tanjungpinang terlalu jauh. Harly diperiksa dengan dugaan melanggar Pasal 160 KUHP setelah mengunggah video berisi ajakan aksi damai di kediaman anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kepulauan Riau.

Dalam video singkat itu, Harly menyampaikan:

“Daripada kita demo DPRD provinsi dan kota, bagus kita langsung aksi ke rumah kediaman DPR RI dapil Kepri, karena mereka tidak ada manfaat langsung untuk masyarakat. Mereka hanya berlindung di belakang alat-alat negara. Oke, ayo lah kita aksi sama-sama di depan halaman rumah anggota DPR RI dapil Kepri. Daripada kita ribut-ribut di depan kantor Gubernur dan Wali Kota Batam, bagus DPR RI ini kita aksi damai.”

Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri dengan sapaan akrabnya Sas Jhoni, menegaskan pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur provokasi.

“Ajakan itu jelas mengedepankan aksi damai, bukan mengarah pada kekerasan atau tindak pidana,” kata Sas, Rabu (3/8/2025).

Menurutnya, baik Pasal 160 KUHP lama maupun Pasal 256 dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) hanya bisa dikenakan jika ajakan mengandung kekerasan, keonaran, atau perbuatan melawan hukum.

“Proses hukum terhadap Harly sebaiknya dipahami secara proporsional dan transparan agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi aspirasi rakyat,” ujarnya lagi.

Empat Sikap GAMNR Tanjungpinang:

1. Polisi mesti menjalankan fungsi sebagai pelindung hukum masyarakat.

2. Kritik dan ajakan aksi damai adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.

3. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan proporsional.

4. Demokrasi hanya akan sehat bila aspirasi rakyat dihormati, bukan ditakuti.

GAMNR menekankan bahwa ruang kritik publik tidak boleh dipersempit.

“Demokrasi tumbuh dengan adanya aspirasi rakyat yang disampaikan secara terbuka dan damai,” pungkas Sas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan media ini mengenai pemeriksaan Harly Taslivi maupun pemanggilan Sas Jhoni yang turut dimintai keterangan sebagai saksi, lantaran berstatus admin grup Kepri Discussion tempat Harly menyebarkan video tersebut. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah