Tanjungpinang – Seorang anggota Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepulauan Riau berinisial SA dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang. Laporan tersebut dilakukan oleh Momon Faulanda melalui kuasa hukumnya, Suherman, SH, atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Selasa (7/10/2025).
“Iya benar kami melaporkan saudara SA di Polresta Tanjungpinang atas perbuatan fitnah, mencemarkan nama baik yang muaranya merendahkan harkat dan martabat seseorang,” ujar Suherman.
Menurutnya, peristiwa tersebut berawal dari percakapan di salah satu grup WhatsApp yang melibatkan sejumlah anggota partai politik.
“SA ini menyebut klien saya dengan kata-kata yang tidak pantas di grup partai PPP Kota Tanjungpinang melalui WA istrinya. Kita ketahui makna kata itu sangat negatif dan menyakiti, jadi kami sangat keberatan dan merasa dirugikan atas kata-kata kurang beradab tersebut,” jelasnya.
Suherman menambahkan, pihaknya telah memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf sebelum membuat laporan resmi.
“Sebelum melaporkan SA, kami sudah menunggu selama 4 hari apakah ada iktikad baik untuk meminta maaf, namun hingga hari ini tidak ada. Klien saya bahkan sudah dikeluarkan dari grup partai tersebut,” katanya.
Pihak terlapor maupun perwakilan PPP Kota Tanjungpinang belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. (Ris)













