Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Anggota Timsus Kepri Dilibatkan dalam Laporan Dugaan Penghinaan ke Polresta Tanjungpinang

badge-check


					Dugaan penghinaan melalui percakapan WhatsApp resmi dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang. (Gambar: ilustrasi/istimewa), Selasa (7/10). Perbesar

Dugaan penghinaan melalui percakapan WhatsApp resmi dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang. (Gambar: ilustrasi/istimewa), Selasa (7/10).

Tanjungpinang – Seorang anggota Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepulauan Riau berinisial SA dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang. Laporan tersebut dilakukan oleh Momon Faulanda melalui kuasa hukumnya, Suherman, SH, atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Selasa (7/10/2025).

“Iya benar kami melaporkan saudara SA di Polresta Tanjungpinang atas perbuatan fitnah, mencemarkan nama baik yang muaranya merendahkan harkat dan martabat seseorang,” ujar Suherman.

Menurutnya, peristiwa tersebut berawal dari percakapan di salah satu grup WhatsApp yang melibatkan sejumlah anggota partai politik.

“SA ini menyebut klien saya dengan kata-kata yang tidak pantas di grup partai PPP Kota Tanjungpinang melalui WA istrinya. Kita ketahui makna kata itu sangat negatif dan menyakiti, jadi kami sangat keberatan dan merasa dirugikan atas kata-kata kurang beradab tersebut,” jelasnya.

Suherman menambahkan, pihaknya telah memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf sebelum membuat laporan resmi.

“Sebelum melaporkan SA, kami sudah menunggu selama 4 hari apakah ada iktikad baik untuk meminta maaf, namun hingga hari ini tidak ada. Klien saya bahkan sudah dikeluarkan dari grup partai tersebut,” katanya.

Pihak terlapor maupun perwakilan PPP Kota Tanjungpinang belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. (Ris)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Proyek PT PHR Rp1,5 T Dilaporkan ke Kejagung, RCW Soroti Dugaan Suap

2 September 2026 - 16:59

Trending di Daerah