Tanjungpinang – Proses audiensi terkait penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam sistem e-ticketing Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Audiensi tersebut dinilai perlu diiringi dengan kejelasan posisi dan informasi hukum agar tidak menimbulkan beragam persepsi di tengah publik, Senin (12/1/2026).
Sejumlah pihak menilai, dalam forum audiensi tersebut masih diperlukan penegasan terkait ruang lingkup pembahasan, kewenangan masing-masing pihak, serta perkembangan penanganan perkara, sehingga tujuan audiensi sebagai sarana klarifikasi dapat tercapai secara optimal.
Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang menyampaikan pandangannya terkait audiensi tersebut. Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, yang akrab disapa Sasjoni, berharap audiensi dapat menjadi ruang komunikasi yang memberikan kejelasan kepada masyarakat.
“Audiensi idealnya mampu memberikan gambaran yang utuh kepada publik, khususnya terkait posisi hukum dan progres penanganan persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Sasjoni.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terlebih kasus e-ticketing SBP menyangkut layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
Sasjoni menilai, penyampaian informasi yang jelas dan terukur akan membantu mencegah munculnya kesalahpahaman di ruang publik. Ia juga menekankan pentingnya audiensi tetap berada dalam koridor fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Dengan kejelasan informasi dan komunikasi yang proporsional, publik dapat memahami bahwa setiap proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Atas hal tersebut, GAMNR Tanjungpinang mendorong adanya:
1. Penyampaian informasi yang lebih terbuka terkait perkembangan penanganan perkara;
2. Penjelasan mengenai aspek regulasi dalam penerapan sistem e-ticketing SBP;
3. Mekanisme audiensi yang informatif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat.
GAMNR berharap, seluruh pihak dapat terus menjaga transparansi dan akuntabilitas demi terciptanya kepercayaan publik terhadap pelayanan dan penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait pandangan yang disampaikan GAMNR tersebut. (Reza)













