Batam — Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Dalam dua operasi terpisah yang dilakukan di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dengan total berat 1.797,7 gram serta mengamankan empat orang pelaku dengan berbagai modus, Selasa(2/12/2025).
Aksi Pertama: Sabu 602 Gram di Insole Sepatu
Penindakan pertama berlangsung pada Sabtu (22/11) di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang rute Batam–Surabaya berinisial AW (27) saat melewati area pemeriksaan kabin. Saat diperiksa lebih lanjut, AW menunjukkan sikap gelisah, hingga akhirnya petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 602 gram yang disembunyikan di dalam insole sepatu.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menuturkan penindakan kemudian dikembangkan bersama BNNP Kepri. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan mengamankan AH (50) di kawasan Bengkong, yang disebut sebagai kaki tangan pengendali jaringan. Di tempat tinggal AH, petugas kembali menemukan 666 gram sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan direkrut oleh temannya, MH, untuk menjadi kurir dengan imbalan Rp70 juta. Ia mengambil paket di Tanjung Balai Karimun dan menyerahkannya kepada AH untuk disiapkan sebelum dibawa ke Madura. Kasus ini telah diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi Kedua: Dua Kurir dari Malaysia Simpan Sabu dalam Tubuh
Penindakan kedua berlangsung pada Senin (24/11) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang kapal MV Putri Anggreni 02 asal Malaysia, masing-masing MA (30) WNA Malaysia dan MF (31) WNI.
Keduanya terlihat gelisah, sehingga petugas melakukan pemeriksaan lanjutan dengan Unit K-9 dan pemeriksaan medis di RS Awal Bros. Hasilnya, ditemukan delapan bungkus sabu dengan total berat 529,7 gram yang disembunyikan dalam tubuh para pelaku.
MA membawa 263,7 gram sabu, sementara MF membawa 266 gram. Dua kurir tersebut mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan nekat menerima tawaran menjadi kurir karena terlilit pinjaman online. Mereka menerima paket dari seorang pengendali berinisial D dan dijanjikan upah Rp40 juta per orang.
Nilai Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam dua penindakan ini mencapai 1.797,7 gram. Menurut Bea Cukai Batam, jumlah tersebut setara dengan upaya penyelamatan 9.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika dan berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp14 miliar.
Para pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Komitmen Pengawasan di Kepri
Muhtadi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan program Asta Cita Presiden RI dan hasil kolaborasi Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya.
“Wilayah Kepulauan Riau masih dijadikan jalur pemasukan, transit, dan peredaran narkoba. Kami terus memperkuat pengawasan sekaligus memutus berbagai modus penyelundupan yang digunakan para pelaku,” ujarnya.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di jalur laut, udara, dan pelabuhan demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. (Reza)













