Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani MoU dan PKS pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa dan dihadiri Direktur C pada Jampidum Kejagung RI, Gubernur Kepri, para Kajari, serta banyak kepala daerah dari seluruh kabupaten/kota di Kepulauan Riau.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, turut hadir sebagai salah satu kepala daerah yang menyoroti pentingnya kesiapan teknis setiap wilayah. Ia menekankan perlunya dukungan daerah dalam penyediaan tempat kerja sosial, mekanisme pembimbingan, hingga pengawasan agar pelaksanaan program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Kehadiran Aneng bersama para bupati dan walikota lainnya memperkuat komitmen lintas daerah dalam menyukseskan kebijakan pemidanaan alternatif ini.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial adalah bagian penting dari pembaruan hukum pidana nasional. Ia menegaskan bahwa sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan.
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat, serta Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua dalam mengemban amanah penegakan hukum dan pelayanan publik demi kemaslahatan masyarakat Kepulauan Riau”, ujarnya, Kamis(4/12/2025).
Sementara itu, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menekankan pentingnya pelaksanaan yang terukur, komunikatif dan berkelanjutan di setiap daerah agar kebijakan ini membawa dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan dukungan kuat dari Kejati Kepri dan seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas, kebijakan pidana kerja sosial diharapkan menjadi langkah konkret menuju penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat Kepulauan Riau. (red)













