Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Bupati Anambas Aneng Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Penguatan Implementasi di Daerah

badge-check


					Suasana penandatanganan MoU dan PKS pidana kerja sosial yang dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bersama Gubernur Kepri, Kajati Kepri, serta kepala daerah se-Kepulauan Riau, Kamis(4/12). Perbesar

Suasana penandatanganan MoU dan PKS pidana kerja sosial yang dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bersama Gubernur Kepri, Kajati Kepri, serta kepala daerah se-Kepulauan Riau, Kamis(4/12).

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani MoU dan PKS pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa dan dihadiri Direktur C pada Jampidum Kejagung RI, Gubernur Kepri, para Kajari, serta banyak kepala daerah dari seluruh kabupaten/kota di Kepulauan Riau.

 

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, turut hadir sebagai salah satu kepala daerah yang menyoroti pentingnya kesiapan teknis setiap wilayah. Ia menekankan perlunya dukungan daerah dalam penyediaan tempat kerja sosial, mekanisme pembimbingan, hingga pengawasan agar pelaksanaan program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Kehadiran Aneng bersama para bupati dan walikota lainnya memperkuat komitmen lintas daerah dalam menyukseskan kebijakan pemidanaan alternatif ini.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial adalah bagian penting dari pembaruan hukum pidana nasional. Ia menegaskan bahwa sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan.

“Semoga kerja sama ini membawa manfaat, serta Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua dalam mengemban amanah penegakan hukum dan pelayanan publik demi kemaslahatan masyarakat Kepulauan Riau”, ujarnya, Kamis(4/12/2025).

Sementara itu, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menekankan pentingnya pelaksanaan yang terukur, komunikatif dan berkelanjutan di setiap daerah agar kebijakan ini membawa dampak nyata bagi masyarakat.

Dengan dukungan kuat dari Kejati Kepri dan seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas, kebijakan pidana kerja sosial diharapkan menjadi langkah konkret menuju penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat Kepulauan Riau. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Trending di Daerah