Tanjungpinang – Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Kepulauan Riau, Iwan Kei, mengecam keras dugaan praktik judi ilegal di Majesty KTV Bintan Mall. Iwan menegaskan bahwa banyak ruang KTV di tempat tersebut dijadikan “sarang judi bola pingpong”, dan mendesak aparat untuk mengambil tindakan hukum tegas, Senin(1/12/2025).
Menurut Iwan, kegiatan tersebut melanggar pasal pidana dalam KUHP (Pasal 303) yang melarang segala bentuk judi dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Jika melibatkan transaksi daring atau digital, pelaku bisa dijerat pula dengan UU ITE (Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Peserta atau pemain judi juga berpeluang dijerat dengan Pasal 427 juncto Pasal 79 ayat (1) UU 19/2016, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp50 juta. “Ini bukan hiburan, tapi jebakan bagi kehancuran ekonomi dan moral warga,” ujar Iwan.
Iwan meminta aparat, khususnya Polres Tanjungpinang, untuk segera melakukan razia dan menindak para pelaku dari pemilik tempat, pengelola, hingga seluruh jaringan di balik perjudian ilegal tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap ruang hiburan seperti KTV di kawasan ramai seperti Bintan Mall sudah sangat mendesak untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat.
Hingga kini, belum ada konfirmasi respon resmi dari Polres Tanjungpinang terkait desakan Iwan. Namun, tuntutan ini mendapat perhatian publik luas sebagai upaya serius menumpas perjudian ilegal di wilayah Kepri. (Reza)













