Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Diduga Ada Judi Bola Pingpong di Majesty KTV Bintan Mall, Ketua Laskar Merah Putih Kepri Desak Polisi Tindak Tegas

badge-check


					Sejumlah tampilan visual diduga memperlihatkan aktivitas permainan bola bernomor di salah satu ruangan dengan papan angka terpampang di layar. Pada bagian atas terlihat branding bertuliskan Majesty KTV. Pihak berwenang maupun pengelola tempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas dalam gambar tersebut, Senin(1/12). Perbesar

Sejumlah tampilan visual diduga memperlihatkan aktivitas permainan bola bernomor di salah satu ruangan dengan papan angka terpampang di layar. Pada bagian atas terlihat branding bertuliskan Majesty KTV. Pihak berwenang maupun pengelola tempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas dalam gambar tersebut, Senin(1/12).

Tanjungpinang – Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Kepulauan Riau, Iwan Kei, mengecam keras dugaan praktik judi ilegal di Majesty KTV Bintan Mall. Iwan menegaskan bahwa banyak ruang KTV di tempat tersebut dijadikan “sarang judi bola pingpong”, dan mendesak aparat untuk mengambil tindakan hukum tegas, Senin(1/12/2025).

Menurut Iwan, kegiatan tersebut melanggar pasal pidana dalam KUHP (Pasal 303) yang melarang segala bentuk judi dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Jika melibatkan transaksi daring atau digital, pelaku bisa dijerat pula dengan UU ITE (Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Peserta atau pemain judi juga berpeluang dijerat dengan Pasal 427 juncto Pasal 79 ayat (1) UU 19/2016, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp50 juta. “Ini bukan hiburan, tapi jebakan bagi kehancuran ekonomi dan moral warga,” ujar Iwan.

Iwan meminta aparat, khususnya Polres Tanjungpinang, untuk segera melakukan razia dan menindak para pelaku  dari pemilik tempat, pengelola, hingga seluruh jaringan di balik perjudian ilegal tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap ruang hiburan seperti KTV di kawasan ramai seperti Bintan Mall sudah sangat mendesak untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat.

Hingga kini, belum ada konfirmasi respon resmi dari Polres Tanjungpinang terkait desakan Iwan. Namun, tuntutan ini mendapat perhatian publik luas sebagai upaya serius menumpas perjudian ilegal di wilayah Kepri. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Trending di Daerah