Menu

Mode Gelap
LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri Musyadijaya, Sosok Putra Anambas yang Ciptakan Solusi Baru Transportasi Online Batam Dugaan Timbun Limbah B3, PT Logam Internasional Jaya dalam Sorotan Publik Skorsing Tanpa Upah, PHK Tanpa Uang Pisah, Pekerja Jadi Tersangka: Serikat Kecewa PKB Indomarco SP3 Dikeluarkan! Dishub Kepri Ultimatum Aplikator Ojol 3×24 Jam

Daerah

Diduga Ada Judi Bola Pingpong di Majesty KTV Bintan Mall, Ketua Laskar Merah Putih Kepri Desak Polisi Tindak Tegas

badge-check


					Sejumlah tampilan visual diduga memperlihatkan aktivitas permainan bola bernomor di salah satu ruangan dengan papan angka terpampang di layar. Pada bagian atas terlihat branding bertuliskan Majesty KTV. Pihak berwenang maupun pengelola tempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas dalam gambar tersebut, Senin(1/12). Perbesar

Sejumlah tampilan visual diduga memperlihatkan aktivitas permainan bola bernomor di salah satu ruangan dengan papan angka terpampang di layar. Pada bagian atas terlihat branding bertuliskan Majesty KTV. Pihak berwenang maupun pengelola tempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas dalam gambar tersebut, Senin(1/12).

Tanjungpinang – Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Kepulauan Riau, Iwan Kei, mengecam keras dugaan praktik judi ilegal di Majesty KTV Bintan Mall. Iwan menegaskan bahwa banyak ruang KTV di tempat tersebut dijadikan “sarang judi bola pingpong”, dan mendesak aparat untuk mengambil tindakan hukum tegas, Senin(1/12/2025).

Menurut Iwan, kegiatan tersebut melanggar pasal pidana dalam KUHP (Pasal 303) yang melarang segala bentuk judi dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Jika melibatkan transaksi daring atau digital, pelaku bisa dijerat pula dengan UU ITE (Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Peserta atau pemain judi juga berpeluang dijerat dengan Pasal 427 juncto Pasal 79 ayat (1) UU 19/2016, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp50 juta. “Ini bukan hiburan, tapi jebakan bagi kehancuran ekonomi dan moral warga,” ujar Iwan.

Iwan meminta aparat, khususnya Polres Tanjungpinang, untuk segera melakukan razia dan menindak para pelaku  dari pemilik tempat, pengelola, hingga seluruh jaringan di balik perjudian ilegal tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap ruang hiburan seperti KTV di kawasan ramai seperti Bintan Mall sudah sangat mendesak untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat.

Hingga kini, belum ada konfirmasi respon resmi dari Polres Tanjungpinang terkait desakan Iwan. Namun, tuntutan ini mendapat perhatian publik luas sebagai upaya serius menumpas perjudian ilegal di wilayah Kepri. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

WNA Pemilik Usaha di Batam Akui Didatangi Dua Oknum Ormas, Grib Jaya Kepri Beri Klarifikasi

5 Desember 2025 - 19:09

79 Koli Pakaian Bekas Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, Modus Titip Porter Terungkap

5 Desember 2025 - 00:32

Bupati Anambas Aneng Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Penguatan Implementasi di Daerah

4 Desember 2025 - 15:12

Kades Marok Kecil Minta Pemkab Lingga Segera Perbaiki Jembatan Penghubung yang Rusak Parah

4 Desember 2025 - 14:02

Rutan Batam Terima Kunjungan Observasi Mahasiswa Fakultas Hukum UIB, Mahasiswa Diajari Tentang Sistem Pemasyarakatan

4 Desember 2025 - 13:38

Trending di Daerah