Tanjungpinang – Upaya perdamaian melalui mediasi yang digelar di Polresta Tanjungpinang pada Selasa, 23 Desember 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik, dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
Dalam mediasi tersebut, disebutkan terjadi ketegangan antara para pihak. Pasca gagalnya pertemuan itu, muncul perkembangan baru berupa penyelidikan yang dilakukan Polda Kepri melalui Subdit III Ditreskrimsus terhadap Klinik Bintan Medical Centre berdasarkan pengaduan masyarakat.
Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa klaim BPJS fiktif.
Momon selaku Direktur Manajemen Klinik Bintan Medical Centre menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa telah terdapat klarifikasi resmi dari BPJS yang menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025 klinik tersebut tidak pernah melakukan klaim BPJS.
Meski demikian, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Momon sebelumnya menyampaikan kekhawatiran adanya dugaan kriminalisasi dalam rangkaian peristiwa ini dan mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Kami tidak ingin klien kami menjadi korban kriminalisasi yang justru mempertontonkan buruknya penegakan hukum di Kepulauan Riau hanya demi melampiaskan kepentingan dan amarah pihak yang memiliki kekuasaan,” ujar Mukti Ali, Rabu (25/2/2026).
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan oknum-oknum polisi nakal sebagaimana penegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen menindak tegas personel kepolisian yang merusak citra institusi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berjalan. (Reza)













