Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Direktur Klinik Bintan Medical Centre Hadapi Penyelidikan, Isu Kriminalisasi Menguat

badge-check


					Kuasa hukum Momon selaku Direktur Manajemen Klinik Bintan Medical Centre menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan di kantor Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, sebagai bentuk pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur, Rabu (25/2/2026). Perbesar

Kuasa hukum Momon selaku Direktur Manajemen Klinik Bintan Medical Centre menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan di kantor Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, sebagai bentuk pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur, Rabu (25/2/2026).

Tanjungpinang – Upaya perdamaian melalui mediasi yang digelar di Polresta Tanjungpinang pada Selasa, 23 Desember 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik, dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.

Dalam mediasi tersebut, disebutkan terjadi ketegangan antara para pihak. Pasca gagalnya pertemuan itu, muncul perkembangan baru berupa penyelidikan yang dilakukan Polda Kepri melalui Subdit III Ditreskrimsus terhadap Klinik Bintan Medical Centre berdasarkan pengaduan masyarakat.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa klaim BPJS fiktif.

Momon selaku Direktur Manajemen Klinik Bintan Medical Centre menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa telah terdapat klarifikasi resmi dari BPJS yang menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025 klinik tersebut tidak pernah melakukan klaim BPJS.

Meski demikian, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Momon sebelumnya menyampaikan kekhawatiran adanya dugaan kriminalisasi dalam rangkaian peristiwa ini dan mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Kami tidak ingin klien kami menjadi korban kriminalisasi yang justru mempertontonkan buruknya penegakan hukum di Kepulauan Riau hanya demi melampiaskan kepentingan dan amarah pihak yang memiliki kekuasaan,” ujar Mukti Ali, Rabu (25/2/2026).

“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan oknum-oknum polisi nakal sebagaimana penegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen menindak tegas personel kepolisian yang merusak citra institusi,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berjalan. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAKAP, AWAK dan GETUK Kepri Sepakat Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pokir ke Kejati dan Polda

9 Maret 2026 - 21:18

LHKPN Hendri Kurniadi Tambah BYD

9 Maret 2026 - 18:23

Belanja Iklan Rp539 Juta Satpol PP Kepri Dilaporkan ke Kejati, Nama Hendri Kurniadi Disebut

9 Maret 2026 - 18:09

LSM Getuk: Pinjaman Rp400 Miliar Pemprov Kepri Harus Dijelaskan ke Masyarakat

8 Maret 2026 - 19:29

Safari Ramadhan di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Ustadz Riswandi Ajak Warga Binaan Perbaiki Diri

8 Maret 2026 - 09:12

Trending di Daerah