Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna PAW, Aniza Gantikan Almarhum Syafrilis

badge-check


					Prosesi pengambilan sumpah janji anggota DPRD Anambas dengan sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, dilakukan oleh Aniza menggantikan anggota DPRD Anambas Dapil II dari Fraksi Demokrat, Syafrilis Perbesar

Prosesi pengambilan sumpah janji anggota DPRD Anambas dengan sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, dilakukan oleh Aniza menggantikan anggota DPRD Anambas Dapil II dari Fraksi Demokrat, Syafrilis

Gennews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat Paripurna terkait Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Anambas, Jum’at (12/01/2024).

Aniza menggantikan anggota DPRD Anambas Dapil II dari Fraksi Demokrat, Syafrilis

Rapat Paripurna yang bertempat di lantai I DPRD KKA, di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan. Dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zulhendra beserta anggota DPRD KKA.

Para tamu yang hadir

Diketahui, prosesi pengambilan sumpah janji anggota DPRD Anambas dengan sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, dilakukan oleh Aniza menggantikan anggota DPRD Anambas Dapil II dari Fraksi Demokrat, Syafrilis yang mengundurkan diri akibat meninggal dunia.

Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri saat memimpin rapat

Dalam kesempatan tersebut, Syamsil Umri selaku Wakil Ketua I DPRD Anambas sekaligus memimpin rapat, menyampaikan Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2012 tentang pedoman tata tertib DPRD pasal 114 ayat 1, PAW sebelum memangku jabatan harus mengucap sumpah janji yang dipandu pimpinan DPRD.

Foto bersama

“Sumpah janji pada hakekatnya adalah tekad memperjuangkaan aspirasi rakyat yang diwakilkan dan memegang teguh pancasila dan menegakan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan,” jelas Umri mengawali pembukaan Paripurna.

Selain itu, “Sesuai Pasal 109 ayat (1) menyatakan bahwa Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara, dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama,” tambah Wakil Ketua DPRD KKA Syamsil Umri.

Suasana jalannya rapat

Kemudian pembacaan Surat Keputusan dari Gubernur Kepulauan Riau tentang peresmian PAW DPRD KKA dengan sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024 dilakukan oleh Aquarius Putra.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,” terang Aquarius Putra.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soal DBH Migas, Pemkab Anambas Datangi Ditjen Migas ESDM

23 Januari 2026 - 21:13

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Trending di Daerah