Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna PAW, Aniza Gantikan Almarhum Syafrilis

badge-check


					Prosesi pengambilan sumpah janji anggota DPRD Anambas dengan sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, dilakukan oleh Aniza menggantikan anggota DPRD Anambas Dapil II dari Fraksi Demokrat, Syafrilis Perbesar

Prosesi pengambilan sumpah janji anggota DPRD Anambas dengan sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, dilakukan oleh Aniza menggantikan anggota DPRD Anambas Dapil II dari Fraksi Demokrat, Syafrilis

Gennews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat Paripurna terkait Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Anambas, Jum’at (12/01/2024).

Aniza menggantikan anggota DPRD Anambas Dapil II dari Fraksi Demokrat, Syafrilis

Rapat Paripurna yang bertempat di lantai I DPRD KKA, di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan. Dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zulhendra beserta anggota DPRD KKA.

Para tamu yang hadir

Diketahui, prosesi pengambilan sumpah janji anggota DPRD Anambas dengan sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, dilakukan oleh Aniza menggantikan anggota DPRD Anambas Dapil II dari Fraksi Demokrat, Syafrilis yang mengundurkan diri akibat meninggal dunia.

Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri saat memimpin rapat

Dalam kesempatan tersebut, Syamsil Umri selaku Wakil Ketua I DPRD Anambas sekaligus memimpin rapat, menyampaikan Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2012 tentang pedoman tata tertib DPRD pasal 114 ayat 1, PAW sebelum memangku jabatan harus mengucap sumpah janji yang dipandu pimpinan DPRD.

Foto bersama

“Sumpah janji pada hakekatnya adalah tekad memperjuangkaan aspirasi rakyat yang diwakilkan dan memegang teguh pancasila dan menegakan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan,” jelas Umri mengawali pembukaan Paripurna.

Selain itu, “Sesuai Pasal 109 ayat (1) menyatakan bahwa Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara, dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama,” tambah Wakil Ketua DPRD KKA Syamsil Umri.

Suasana jalannya rapat

Kemudian pembacaan Surat Keputusan dari Gubernur Kepulauan Riau tentang peresmian PAW DPRD KKA dengan sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024 dilakukan oleh Aquarius Putra.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,” terang Aquarius Putra.

 

Baca Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Anambas Sambut Kunjungan Kabinda Kepri

12 September 2026 - 22:21

Bupati Anambas Tutup Turnamen Sepak Bola Desa Candi ke-18

12 September 2026 - 17:58

Wabup Anambas Terima Audiensi Anambas Foundation Bahas Pengelolaan Ekosistem Hulu-Hilir

11 September 2026 - 12:04

BLT DD Desa Liuk Disalurkan, Camat Ingatkan Warga Gunakan Bantuan dengan Bijak

10 September 2026 - 15:58

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Trending di Daerah