Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

DPRD Anambas Setujui Ranperda APBD 2026 dan Kawasan Tanpa Rokok

badge-check


					Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Sidang DPRD, Jumat (28/11/2025). Perbesar

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Sidang DPRD, Jumat (28/11/2025).

Anambas, (Adv) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Rian Kurniawan, Jumat 28 November 2025 siang.

Rian membuka resmi paripurna dengan ketukan palu, setelah memastikan jumlah anggota dewan yang hadir memenuhi kuorum. Ia menyampaikan bahwa APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

“APBD 2026 bukan hanya angka–angka, tetapi komitmen politik anggaran untuk memastikan setiap rupiah belanja daerah kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan dan percepatan pembangunan,” ujarnya dalam pidato paripurna.

Selain APBD, rapat juga menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai upaya menciptakan ruang publik yang lebih sehat.

“Perda KTR bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur tempatnya agar tidak merugikan orang lain,” kata Rian. Ruang publik, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan ke depan akan ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.

Sebelum pengesahan, laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) untuk Ranperda APBD serta Panitia Khusus (Pansus) untuk Ranperda KTR, yang pada akhirnya mendapat persetujuan dari mayoritas fraksi dewan.

Setelah proses persetujuan lisan, paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dua dokumen Ranperda kepada Bupati. Rapat ditutup secara resmi usai pendapat akhir Bupati Kepulauan Anambas dibacakan.

Mengakhiri paripurna, Rian menutup sidang sambil menyampaikan pantun sebagai simbol harapan agar kebijakan yang disahkan memberi manfaat luas bagi masyarakat. (Azmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Trending di Daerah