Menu

Mode Gelap
LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri Musyadijaya, Sosok Putra Anambas yang Ciptakan Solusi Baru Transportasi Online Batam Dugaan Timbun Limbah B3, PT Logam Internasional Jaya dalam Sorotan Publik Skorsing Tanpa Upah, PHK Tanpa Uang Pisah, Pekerja Jadi Tersangka: Serikat Kecewa PKB Indomarco SP3 Dikeluarkan! Dishub Kepri Ultimatum Aplikator Ojol 3×24 Jam

Uncategorized

Dugaan Timbun Limbah B3, PT Logam Internasional Jaya dalam Sorotan Publik

badge-check


					PT Logam Internasional Jaya, yang berlokasi di Sagulung Batam. Foto : Wins Perbesar

PT Logam Internasional Jaya, yang berlokasi di Sagulung Batam. Foto : Wins

Batam, Gennews.id – Satu bulan lebih setelah terbongkarnya kasus penyelundupan limbah B3 elektronik di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada Kamis (2/10/2025) lalu, publik mulai gerah. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab atas masuknya limbah beracun asal luar negeri itu.

Sementara aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka, muncul dugaan baru yang menimbulkan kekhawatiran publik. Salah satu perusahaan di kawasan Sei Binti, Sagulung, yakni PT Logam Internasional Jaya, disebut-sebut memiliki keterkaitan langsung dengan kasus penyelundupan tersebut.

“Limbah B3 yang ditangkap di Batu Ampar itu salah satunya berasal dari perusahaan ini,” ungkap seorang sumber terpercaya kepada wartawan, Rabu (11/11).

“Limbah itu ditimbun di depan parkiran, bahkan dicor untuk menutupinya,” lanjutnya.

Diduga Timbun Limbah di Dekat Pemukiman

Informasi yang diterima, diduga area depan perusahaan tersebut telah dijadikan tempat penimbunan limbah elektronik. Limbah ditimbun dan bagian atasnya dicor. Lokasinya hanya berjarak puluhan meter dari permukiman warga.

“Itu sangat berbahaya. Limbah beracun itu ditimbun di dekat rumah-rumah penduduk. Kalau dibiarkan, bisa mencemari tanah dan air warga,” tegas sumber yang sama.

 

Limbah B3 PT Logam Internasional Jaya, yang diduga di timbun area parkir perusahaan yang kemudian di cor. Foto : Ist

Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Kesehatan

Limbah elektronik mengandung logam berat seperti timbal (Pb), merkuri (Hg), arsenik (As), dan kadmium (Cd) — zat beracun yang dapat mencemari air tanah dan udara. Jika tidak dikelola sesuai aturan, paparan jangka panjangnya dapat menyebabkan gangguan saraf, kanker, hingga kerusakan organ vital.

Padahal, regulasi telah mengatur secara ketat pengelolaan limbah berbahaya melalui:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH, serta
3. Peraturan Kepala BP Batam No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Limbah dan Lingkungan.

Namun sumber menyebut bahwa setelah kontainer limbah asal Amerika itu diamankan di Batu Ampar, aktivitas perusahaan tetap berjalan seperti biasa.

“Setelah penangkapan, mereka cuma ubah modus. Sekarang sisa bahan elektroniknya ditimbun, bukan lagi dikirim keluar,” katanya.

Perusahaan Bungkam, Aparat Dinilai Lambat

Upaya konfirmasi media ke lokasi perusahaan tidak membuahkan hasil. Seorang petugas keamanan bernama Niko menyebut penanggung jawab perusahaan, Asun, sedang menerima tamu dan tidak bisa ditemui.

“Mohon maaf, Pak Asun sedang ada tamu. Saya hanya karyawan di sini, tidak bisa memberi keterangan,” ujarnya singkat.
nya Sementara itu, pihak Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait siapa pemilik legal kontainer limbah B3 yang diamankan pada awal Oktober lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi baik dari pihak PT Logam Internasional Jaya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, maupun aparat penegak hukum lainnya.

Timbunan limbah B3 yang diduga sudah di tutupi dengan cara di. cor. Foto : Ist

 

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Sejumlah pemerhati lingkungan di Batam menilai lambannya penindakan terhadap kasus ini sebagai tanda lemahnya komitmen penegakan hukum lingkungan. Mereka mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan transparan.

“Penindakan jangan berhenti di barang bukti. Publik menunggu siapa pelakunya, siapa pemilik limbahnya,” ujar sumber.

“Kalau limbah B3 bisa masuk dan dikubur begitu saja di tengah kota, artinya sistem pengawasan kita bocor,” tambahnya.

Aparat harus segera mengambil langkah konkret, melakukan penggeledahan lokasi, membongkar cor beton, menggelar audit izin usaha, serta menetapkan tersangka tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegak hukum dan aparat kepabeanan di Batam, yang selama ini menjadi pintu gerbang perdagangan internasional. Di tengah meningkatnya aktivitas ekspor-impor, Batam dituntut tak hanya tangguh secara ekonomi, tapi juga bersih dari praktik ilegal yang mengancam kesehatan publik dan kelestarian lingkungan.

“Limbah beracun bukan sekadar masalah administrasi impor. Ini ancaman bagi kehidupan manusia. Jika dibiarkan, generasi kita yang akan menanggung akibatnya,” tutup sumber. (Wins)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

79 Koli Pakaian Bekas Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, Modus Titip Porter Terungkap

5 Desember 2025 - 00:32

Bupati Anambas Aneng Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Penguatan Implementasi di Daerah

4 Desember 2025 - 15:12

Kades Marok Kecil Minta Pemkab Lingga Segera Perbaiki Jembatan Penghubung yang Rusak Parah

4 Desember 2025 - 14:02

Rutan Batam Terima Kunjungan Observasi Mahasiswa Fakultas Hukum UIB, Mahasiswa Diajari Tentang Sistem Pemasyarakatan

4 Desember 2025 - 13:38

Reses di Desa Nyamuk, Plt Camat Siantan Timur Sampaikan Usulan Alun-alun hingga Mobil Jenazah

3 Desember 2025 - 23:53

Trending di Daerah