Tanjungpinang — Menanggapi pemberitaan sebelumnya berjudul “Situs Mati, Anggaran IT DPRD Kepri Hidup Subur” yang dimuat pada Kamis (30/10/2025), Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau memberikan penjelasan resmi terkait pengelolaan situs dprd.kepriprov.go.id dan penggunaan anggaran teknologi informasi (TI) di lingkungan Sekretariat DPRD.
Kabag Umum dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Isnaini Bayu Wibowo, menjelaskan melalui pesan singkat WhatsApp bahwa pengelolaan teknis situs DPRD Kepri berada di bawah kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri, tidak di Sekretariat DPRD.
“Server dan domain situs DPRD Kepri merupakan bagian dari infrastruktur digital Pemerintah Provinsi Kepri yang dikelola oleh Diskominfo. Sekretariat DPRD hanya berkoordinasi dalam hal penyediaan konten dan informasi kelembagaan,” tulis Bowo sapaan akrabnya, Jumat (31/10/2025).
Bowo juga meluruskan bahwa anggaran teknologi informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tahun Anggaran 2025 bukan digunakan untuk pengelolaan server website.
Anggaran yang dimaksud terdiri dari:
– Paket “Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi / Belanja Jasa Pemeliharaan Jaringan TI” senilai Rp162 juta, mencakup jasa tenaga operator jaringan, penyediaan komunikasi, listrik, serta sumber daya pendukung di lingkungan Sekretariat DPRD.
– Paket “Belanja Jasa Tenaga Ahli IT Database” dengan pagu Rp192 juta, dialokasikan untuk pengelolaan jaringan internal dan sistem basis data perkantoran.
Jika digabung, total anggaran TI mencapai sekitar Rp354 juta, namun seluruhnya tidak terkait langsung dengan pengelolaan server atau pemeliharaan situs DPRD Kepri.
“Kami perlu menegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Anggaran tersebut digunakan untuk operasional jaringan dan sistem internal, bukan untuk website resmi DPRD,” tegas Bowo.
Redaksi menerima klarifikasi ini dan menyampaikannya sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
“Kami berterima kasih atas penjelasan dari Sekretariat DPRD Kepri. Redaksi berkomitmen untuk selalu memberikan ruang klarifikasi dan pembaruan informasi agar publik mendapatkan gambaran yang utuh dan akurat,” tulis redaksi dalam tanggapan resminya.
Dengan dimuatnya klarifikasi ini, hak jawab Sekretariat DPRD Kepri dianggap telah terpenuhi. (Reza)













