Tanjungpinang — Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang mempertanyakan rencana Pemerintah Kota Tanjungpinang mengalokasikan hibah kepada dua aparat penegak hukum (APH) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Nilai anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp7,7 miliar.
Ketua GAMNR Tanjungpinang Said Ahmad Syukri, yang akrab disapa Sas Jhoni, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang. Menurut dia, pemerintah daerah perlu menjelaskan urgensi penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan fasilitas milik instansi vertikal yang pada dasarnya telah memiliki sumber pendanaan dari pemerintah pusat.
“Kami mempertanyakan apa urgensinya Pemko Tanjungpinang mengalokasikan hibah kepada dua APH tersebut, sementara secara kelembagaan mereka sudah memiliki anggaran dari APBN,” kata Sas Jhoni kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Sas Jhoni menyampaikan hal itu setelah mencermati data paket kegiatan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Pemko Tanjungpinang Tahun 2026.
Dalam dokumen tersebut tercatat sejumlah kegiatan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas milik dua APH yang dibiayai melalui APBD Kota Tanjungpinang.
Di antaranya pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang dengan pagu anggaran sekitar Rp3.308.000.000. Selain itu terdapat pula kegiatan rehabilitasi ruangan kepala seksi di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan nilai sekitar Rp388.000.000.
Pemko juga mencantumkan kegiatan perencanaan pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang dengan anggaran sekitar Rp99.500.000.
Sementara itu, untuk fasilitas kepolisian tercatat paket pembangunan Kantor Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tanjungpinang dengan pagu anggaran sekitar Rp4.000.000.000.
Jika dijumlahkan, nilai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas dua APH tersebut mencapai sekitar Rp7,7 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2026.
Menurut Sas Jhoni, alokasi anggaran daerah dalam jumlah besar untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama terkait alasan prioritasnya.
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan penggunaan APBD untuk program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Karena itu, GAMNR meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang menunda rencana hibah tersebut sampai ada penjelasan transparan mengenai dasar kebijakan dan urgensi penggunaannya.
“Kami meminta Pemko menunda terlebih dahulu rencana hibah tersebut sampai ada penjelasan terbuka kepada publik. Anggaran daerah harus digunakan berdasarkan skala prioritas yang jelas,” ujar Sas Jhoni.
Sementara itu, salah satu pejabat legislatif di DPRD Kota Tanjungpinang yang enggan disebutkan namanya mengakui anggaran hibah tersebut telah disetujui dalam pembahasan anggaran. Namun ia menyiratkan bahwa keputusan tersebut tidak sepenuhnya mudah untuk ditolak.
“Ya macam mana lagi lah,” ujar pejabat legislatif tersebut singkat saat dimintai tanggapan mengenai persetujuan DPRD terhadap alokasi hibah tersebut. (Reza)













