Anambas – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini memusatkan perhatian pada pembinaan pemerintahan desa. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan potensi korupsi di tingkat desa.
Inspektur Inspektorat Anambas, Yunizar, mengatakan pembinaan itu merupakan bagian dari amanat RPJMD yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Menurutnya juga, saat ini OPD di Anambas tidak lagi memiliki visi dan misi tersendiri, melainkan harus sejalan dengan visi-misi kepala daerah.
“Sesuai dengan peraturan yang baru, OPD di Anambas tidak lagi menyusun visi misi sendiri. Melainkan menyesuaikan dengan visi misi kepala daerah yang sudah dituangkan dalam RPJMD dan sudah diperdakan,” ujar Yunizar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, Inspektorat memiliki tugas utama melakukan pembinaan dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan di pemerintahan daerah.
“Tugas pokok inspektorat yakni melakukan pembinaan, artinya pencegahan agar tidak adanya penyimpangan dan korupsi sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang,” ucapnya.
Setiap tahun, kata dia, pihaknya menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang tertuang dalam SK Kepala Daerah. Fokus pengawasan Inspektorat saat ini lebih banyak menyasar desa.
“Fokus kita saat ini pembinaan desa, agar kepala desa dan aparatur desa tidak terjerat pidana. Berbagai macam pembinaan seperti audit, asistensi, arahan langsung, serta sosialisasi regulasi terus kita lakukan,” ujarnya.
Sejak menjabat sebagai inspektur pada 2024, Yunizar mengaku sudah melakukan pembinaan di tiga wilayah pulau besar yang ada di Anambas. Ia menilai pendekatan ini penting agar aparat desa memahami regulasi dan tidak salah langkah dalam pengelolaan keuangan.
Sementara untuk pemeriksaan di OPD, Inspektorat tidak lagi melakukannya secara langsung karena sudah menjadi kewenangan BPK.
“Untuk OPD, pemeriksaannya ada di BPK agar tidak terjadi tumpang tindih. Namun kita bisa saja melakukan pemeriksaan kepada OPD tertentu yang ada program KPK,” jelasnya.
Yunizar menambahkan, Inspektorat juga selalu berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) jika menemukan dugaan penyimpangan di lapangan.
“Apabila kita mendapatkan informasi ada penyimpangan di desa, kita selalu cepat tanggap dan berkomunikasi dengan Dinas Pemdes. Itu salah satu strategi kita,” tegasnya.
Menurut Yunizar, upaya pencegahan melalui pembinaan ini diharapkan bisa memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Anambas agar lebih transparan dan akuntabel. (Azmi)













