Anambas – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, menyampaikan sambutannya pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) Tahun 2025, Selasa (9/12/2025). Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya sekadar memidana pelaku, tetapi utamanya untuk memulihkan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola.
“Dalam kesempatan saya hari ini ada sedikit yang ingin saya sampaikan berkaitan dengan peringatan hari anti-korupsi dengan tema ‘Pemberantasan Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat’,” paparnya.
“Mungkin sedikit yang bisa saya berikan kepada adik-adik dan mahasiswa semuanya, bahwa ketika melakukan penegakan hukum itu kita tidak hanya bersandarkan pada norma atau bahasa umumnya sekedar memenjarakan orang,” lanjutnya.

Peserta seminar Harkodia 2025, termasuk mahasiswa antusias mengikuti paparan tentang bahaya korupsi dan mekanisme pemulihan aset negara di Kepulauan Anambas.
Budhi menekankan bahwa fokus utama bukan semata menghukum, melainkan menyelamatkan aset negara.
“Perlu diingat bahwa makna pemberantasan tindak pidana korupsi itu utamanya adalah untuk melakukan pengembalian atau pemulihan kerugian keuangan negara sebagai dampak yang timbul dari kejadian yang tindak pidana korupsi dan sekaligus untuk melakukan perbaikan tata kelola yang menjadi bagian besar dari seluruh pemberantasan tidak berdekatan korupsi, jadi ketika kita mengingat, mendengar kata-kata pemberantasan tindakan pidana korupsi, saya hanya ingin menekankan bahwa jangan kemudian fokus kita adalah untuk menghukum orang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan mekanisme pemulihan aset dan prioritas pencegahan.
“Pertama itu kita selamatkan asetnya dulu nih, pemulihannya, tapi apakah kemudian ketika seluruh penyelamatannya dan seluruh asetnya itu sudah dipulihkan, bisa menghapus pidananya, itu tidak juga, tetap ada pidananya tetapi itu menjadi hal yang untuk nantinya sebagai para pertimbangan kami mengambil kebijakan mengajukan penuntutan atau pemidanaannya kepada Majelis Hakim, tapi yang esensi adalah kita bagaimana cara mengembalikan, bagaimana cara kita menyelamatkan kerugian uang negara itu,” tambahnya.
Sepanjang 2025, Kejari Anambas menangani 47 perkara, 38 di antaranya sudah lengkap berkasnya. Beberapa dikembalikan karena tidak lengkap, sebagian dihentikan penyidikannya (SP3), dan empat perkara lainnya masih dalam penelitian jaksa penuntut umum. Jenis tindak pidana yang dominan adalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, narkotika, serta penipuan dan penggelapan harta benda. Kasus pencurian tercatat hanya tiga kali, salah satunya dilakukan residivis.
“Memang dengan kemampuan kami yang ada dari awal kita berusaha semaksimal mungkin, tetapi baru bisa menangani dua perkara sejak awal hingga eksekusi, nilai kerugian kurang lebih Rp880 juta, kami baru bisa maksimal mengupayakan penyelamatan Rp384 juta, jadi masih agak jauh, tapi kami juga mengambil apresiasi teman-teman dari penyidik dari jaksa bahwa tidak hanya sekadar pidana dan sudah ada pengembalian, kita tetap akan mengupayakan upaya penyelamatan kerugian keuangan itu,” terangnya.
Budhi menambahkan, upaya penyidikan dilakukan dengan cermat, tidak gegabah, dan selalu melibatkan ahli perhitungan kerugian negara.
Selain penindakan, Kejari juga mengutamakan pencegahan melalui bidang Datun secara persuasif, mendampingi pengelolaan keuangan desa, dan menghormati tugas inspektorat. Dari hasil klarifikasi, sejumlah penyimpangan keuangan dikembalikan, termasuk Rp800 juta dari penggunaan dana yang tidak sah dan Rp16 juta utang-piutang dari BRK Syariah.
“Minimal kami sudah berbuat, sekali pun kami menyadari masih banyak kekurangan. Tentu ini juga minta dukungan dari teman-teman media dan rekan-rekan mahasiswa bagaimana cara untuk lebih efektif supaya di Kabupaten Kepulauan Anambas ini bisa diminimalisir, kalau di ziro kan mungkin agak susah karena ini berkaitan dengan mengawasi orang yang saya tidak bisa kontrol 24 jam,” tutupnya.
Kajari Budhi menekankan prinsip integritas dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Anambas bersih dari praktik korupsi. (Azmi)













