Tanjungpinang – Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (KAKAP) Kepri, LSM Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK) Kepri, Aliansi Wartawan (AWAK) Kepri serta sejumlah aktivis mahasiswa di Provinsi Kepulauan Riau menggelar konsolidasi dan buka puasa bersama di Kedai Kopi Diye Kopi, Senin (9/3) sore.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu yang saat ini menjadi sorotan publik di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam diskusi tersebut, terdapat dua pokok persoalan utama yang menjadi perhatian, yakni rencana pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), serta pengalokasian anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang diduga banyak diarahkan pada belanja publikasi media.
Terkait rencana pinjaman daerah, peserta konsolidasi menyoroti urgensi pinjaman tersebut, dasar persetujuan legislatif, skema pengembalian, serta dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah dan masyarakat.
Selain itu, mereka juga menyoroti alokasi sejumlah anggaran Pokir anggota DPRD Kepri yang diduga lebih banyak diarahkan kepada belanja publikasi media. Kondisi ini menimbulkan perhatian publik karena muncul dugaan bahwa sebagian alokasi publikasi tersebut lebih banyak diterima oleh media tertentu yang memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu, sehingga media yang sama terus mendapatkan alokasi anggaran publikasi.
Ketum Getuk Kepri, Jusri Sabri, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait persoalan tersebut.
“Kita sudah memasukkan surat ke DPRD Kepri, karena akar permasalahan ini berawal dari wakil rakyat kita,” tegas Jusri.
Jusri juga membantah anggapan bahwa dana Pokir dapat dialokasikan untuk kegiatan publikasi. Menurutnya, pengalihan penggunaan dana Pokir tersebut bahkan telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang terjaring melalui Pokir seharusnya diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
“Dana Pokir itu untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Jika dialihkan tidak sesuai peruntukannya, tentu berpotensi menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Menurut Jusri, dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Pokir tersebut berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam waktu dekat, KAKAP, AWAK dan LSM GETUK Kepri juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Bukti-bukti sudah kami siapkan. Kemungkinan setelah Lebaran kami akan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan Polda Kepri,” tegas Jusri. (Red)













