Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Universitas Riau Kepulauan menyelenggarakan Seminar Ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”. Acara ini digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Tanjungpinang, Selasa (26/8/2025), sebagai bagian dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso hadir sebagai Keynote Speaker, sementara narasumber meliputi Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, Wakajati Kepri Irene Putrie, serta Kaprodi Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan Dr. Alwan Hadiyanto, dengan moderator Lia Nuraini dari UMRAH.
Asisten Pidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, selaku Ketua Panitia, melaporkan kegiatan ini diikuti 250 peserta, mulai dari ASN, advokat, jaksa, hakim, akademisi, penyidik kepolisian, mahasiswa hingga jurnalis. Ia menegaskan seminar ini merupakan rangkaian acara nasional yang digelar serentak di seluruh Kejaksaan Tinggi.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri menekankan bahwa penegakan hukum modern tidak cukup berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
“Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money serta penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) menjadi instrumen penting dalam memulihkan keuangan negara sekaligus memperbaiki tata kelola korporasi,”ujarnya.
Para narasumber sepakat bahwa penerapan DPA relevan bagi Indonesia karena mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana, khususnya korupsi dan tindak pidana ekonomi. Mekanisme ini dinilai dapat menjaga iklim usaha, mendorong kepastian hukum, dan sejalan dengan prinsip good corporate governance.
Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Kegiatan ini turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pejabat daerah, akademisi, asosiasi advokat, mahasiswa, serta insan pers, baik secara luring maupun daring. (Reza)













