Karimun – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, melakukan kunjungan kerja ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk melakukan supervisi, monitoring, evaluasi kinerja, sekaligus memastikan pelayanan hukum Kejaksaan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat hingga ke tingkat kecamatan.
Dalam kunjungan tersebut, Kajati Kepri turut didampingi para Asisten, Kabag TU, para Kasi, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang sekaligus melaksanakan sosialisasi tentang Pendampingan Pengelolaan Dana Desa. Rombongan tiba di kantor Cabjari Moro sekitar pukul 09.00 WIB dan disambut oleh Kacabjari Moro, Camat Moro, Forkopimcam Moro, Ketua LAM Moro, serta sejumlah tokoh masyarakat. Penyambutan dilakukan dengan tari persembahan dan pemasangan tanjak oleh Ketua LAM Moro kepada Kajati Kepri.
Kegiatan diawali dengan peninjauan sarana prasarana Cabjari Moro, dilanjutkan dengan supervisi, monitoring, serta evaluasi capaian kinerja. Kajati Kepri juga memberikan arahan kepada jajaran Cabjari Moro agar terus menjaga integritas, profesionalisme, dan kedekatan dengan masyarakat.
Pada saat bersamaan, Tim JPN dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri melaksanakan sosialisasi kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Moro di Aula Cabjari Moro. Sosialisasi ini mengusung tema “Pendampingan dan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Jaksa Pengacara Negara” dengan narasumber Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, Hanjaya Chandra, S.H., M.H., serta anggota Tim JPN lainnya yaitu Elan, S.H., M.H., M. Arief Yunandi, S.H., M.H., dan Rusmawar Dewi, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Hanjaya dan tim menjelaskan mengenai tugas dan wewenang JPN dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga upaya penyelamatan keuangan negara dari potensi kerugian. Kejaksaan, ditegaskannya, berkomitmen hadir mencegah penyalahgunaan dana desa melalui langkah-langkah preventif, bukan hanya dengan pendekatan represif. Pengelolaan dana desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. JPN hadir untuk mendampingi, memberikan solusi hukum, dan memastikan program pembangunan desa berjalan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
“Kami meminta agar seluruh perangkat desa tidak segan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara jika menemui kendala hukum dalam pengelolaan pemerintahan maupun pembangunan desa,” ujar Hanjaya.
Para Kepala Desa yang hadir menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai pendampingan dari Kejati Kepri sangat penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan.
Kunjungan kerja berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri berpesan kepada jajaran Cabjari Moro agar terus meningkatkan kinerja, menjaga soliditas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
“Setiap langkah dan tindakan kita akan dinilai masyarakat. Mari kita bekerja dengan hati, penuh tanggung jawab dan berorientasi pada hasil yang nyata. Mari kita terus bersinergi, berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa, negara dan khususnya masyarakat,” tutup Kajati Kepri. (Red)













