Tanjungpinang – Pelaksanaan Bazar Ramadhan Kurma 2026 pada bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah di kawasan Tepi Laut (Zona B) disebut telah berjalan sesuai mekanisme penataan resmi pemerintah. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pedagang serta masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Koordinator Zona B, Said Ahmad Syukri atau yang dikenal sebagai Sas Joni, mengatakan pelaksanaan bazar telah melalui proses pendataan dan komunikasi terbuka dengan pedagang sejak awal. Namun, sejumlah pedagang dari Zona C disebut sempat mendatangi area bersebelahan dengan Zona B dengan membawa gerobak dan tenda, serta mengklaim kepemilikan lapak sebelumnya.
Situasi di lapangan sempat memanas, tetapi kondisi segera dikendalikan setelah aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau bersama Polresta Tanjungpinang turun langsung memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Hasan, juga hadir di lokasi untuk berdialog dengan para pedagang dan memastikan penataan kawasan berjalan kondusif.
“Pelaksanaan Bazar Ramadhan Kurma di Zona B ini merupakan bagian dari penataan resmi pemerintah yang telah melalui proses pendataan terbuka dan komunikasi dengan para pedagang sejak awal. Kami menjalankan semuanya secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sas Joni, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, panitia tetap membuka ruang dialog dan mengedepankan musyawarah demi menjaga ketertiban selama Ramadhan.
“Kami berharap semua pedagang dapat menjaga ketertiban serta bersama-sama menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif di kawasan Tepi Laut,” ujarnya.
Sas Joni juga mengimbau seluruh pihak menahan diri serta mengedepankan dialog demi menjaga situasi di Tanjungpinang tetap aman dan nyaman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Hasan, menegaskan pemerintah melakukan penataan UMKM agar aktivitas perdagangan lebih tertib dan rapi.
“Pemerintah mengatur UMKM agar tertata. Jika pedagang menentukan lokasi sendiri seperti sebelumnya, tentu akan menimbulkan ketidaktertiban,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Ia menjelaskan, sebelumnya Zona B belum diperbolehkan untuk aktivitas UMKM karena masih dalam tahap perbaikan. Namun kini kawasan tersebut dinilai telah siap dimanfaatkan sesuai penataan pemerintah.
Hasan menegaskan pedagang tidak dapat menentukan lokasi berjualan secara sepihak, namun koordinasi tetap terbuka dalam pelaksanaan kegiatan tertentu.
“Pemerintah tidak mungkin menyengsarakan UMKM. Justru kita mendukung agar pelaku usaha mendapatkan rezeki selama bulan Ramadhan,” katanya.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menegaskan komitmen penataan kawasan Tepi Laut secara tertib dan berkelanjutan. (Reza)













