Anambas – Permasalahan ketenagakerjaan antara pekerja dan PT Gobel Dharma Sarana Karya mencuat ke permukaan. Sejumlah pekerja menyampaikan berbagai tuntutan dalam rapat fasilitasi yang digelar di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (6/4/2026).
Dalam berita acara rapat yang diperoleh, pekerja mengajukan sedikitnya enam poin tuntutan kepada perusahaan. Di antaranya dugaan pemotongan upah secara sepihak, tidak dibayarkannya biaya pelatihan (training), hingga kewajiban pekerja menanggung biaya training yang semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Tak hanya itu, pekerja juga menyoroti praktik pembebanan biaya lembur kepada pekerja yang sedang menjalani cuti, serta penggunaan pekerja harian lepas (PKHL) yang diduga melebihi ketentuan waktu kerja sesuai aturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan dalam forum mediasi menyatakan akan melakukan sejumlah penyesuaian. Untuk pembayaran lembur, perusahaan memberikan toleransi perhitungan hingga 7 April 2026, dengan pembayaran dijanjikan paling lambat pada gaji April 2026.
Selain itu, perusahaan juga menyatakan kesediaan untuk membayarkan kekurangan biaya training yang sebelumnya dibebankan kepada pekerja, sepanjang dapat dibuktikan melalui dokumen pengeluaran. Bahkan, perusahaan menetapkan kompensasi uang training sebesar Rp375 ribu per kegiatan dan uang makan Rp100 ribu per hari selama pelatihan.
Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan juga menegaskan bahwa cuti merupakan hak pekerja dan berkomitmen tidak akan memotong upah pekerja yang menjalankan cuti. Untuk pekerja pengganti, perusahaan menyatakan tetap akan memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait status pekerja harian lepas, pihak perusahaan membuka peluang pengangkatan menjadi karyawan tetap dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan hasil verifikasi data oleh dinas terkait.
Rapat yang difasilitasi pemerintah daerah ini menghasilkan kesepakatan sementara antara kedua belah pihak. Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan, penyelesaian akan diutamakan melalui musyawarah mufakat.
Dokumen berita acara tersebut ditandatangani oleh perwakilan perusahaan, serikat pekerja, serta pihak terkait lainnya sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara damai. (Azmi)













