Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Belanja Pegawai Tembus Batas, Nasib P3K Anambas Masih Tanda Tanya

badge-check


					Aan Nugraha, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026). Ia menyebut pihaknya belum dapat berkomentar terkait isu P3K karena masih menunggu arahan pimpinan. Perbesar

Aan Nugraha, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026). Ia menyebut pihaknya belum dapat berkomentar terkait isu P3K karena masih menunggu arahan pimpinan.

Anambas – BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Aan Nugraha, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar resmi terkait isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk wacana yang berkembang di sejumlah daerah.

“Kalau terkait P3K itu kami memang belum berani berkomentar, karena belum ada arahan dan juga belum ada pembicaraan di tingkat pimpinan. Jadi untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan sikap,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026).

Aan menjelaskan, sejauh ini pembahasan di internal BKPSDM baru sebatas mencermati isu-isu yang berkembang secara nasional, termasuk wacana merumahkan tenaga P3K di beberapa daerah. Namun untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, belum ada pembahasan khusus.

“BKPSDM kemarin baru sebatas membahas isu-isu yang terjadi di berbagai daerah. Tapi kalau untuk di Anambas sendiri, belum ada pembicaraan, jadi saya pun belum berani berkomentar,” katanya.

Ia mengungkapkan, kebutuhan tenaga kerja di sektor tertentu masih menjadi perhatian, terutama tenaga kesehatan yang dinilai masih kurang, khususnya di rumah sakit dan puskesmas.

“Kalau untuk P3K, khususnya guru sebenarnya formasinya hampir terpenuhi. Tapi untuk tenaga kesehatan memang masih banyak yang kurang, termasuk di RSUD Tipe C dan beberapa puskesmas,” jelasnya.

Sebagai solusi, menurutnya, pemerintah daerah telah menerapkan skema rekrutmen melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang dinilai tidak membebani anggaran belanja pegawai.

“Dari Dinas Kesehatan kemarin sudah ada solusi dengan metode BLUD. Jadi rekrutmen itu tidak menambah beban belanja pegawai daerah, karena sistemnya kontrak dari pendapatan BLUD sendiri,” ungkapnya.

Aan menegaskan, pengangkatan P3K sebelumnya dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan amanat regulasi terkait penataan tenaga non-ASN.

“Pada prinsipnya pengangkatan P3K tahun sebelumnya, termasuk formasi 2024, itu kita menjalankan instruksi pusat yang sejalan dengan undang-undang terkait penataan tenaga non-ASN,” katanya.

Terkait kebijakan ke depan, termasuk potensi dampak aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, pihaknya menyebut hal tersebut masih dalam tahap kajian lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalau bicara itu, ini kan menyangkut lintas OPD, tidak hanya BKPSDM. Dari sisi anggaran, perencanaan, dan aspek lainnya, itu belum ada pembahasan, jadi kami belum bisa berkomentar,” jelasnya.

Ia mengakui, saat ini rasio belanja pegawai di Anambas sudah berada di atas ambang batas 30 persen sebagaimana diatur dalam kebijakan nasional. Namun demikian, keputusan strategis tetap berada di tangan pimpinan daerah.

“Memang kalau dilihat dari rasio, belanja pegawai kita sudah di atas 30 persen. Tapi ini kan belum menjadi keputusan. Saya yakin pimpinan tetap akan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Aan juga menambahkan, pihaknya belum dapat berbicara lebih jauh mengenai skenario darurat atau langkah strategis lainnya, mengingat belum ada arahan resmi.

“Karena ini menyangkut masyarakat luas, anggaran, dan juga aspek hukum, tentu keputusan harus dibahas bersama. BKPSDM tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” tutupnya. (Azmi)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah