Anambas — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas hingga kini belum mengambil keputusan terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal dan ketidakpastian kebijakan belanja pegawai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., menegaskan bahwa belum ada rencana untuk merumahkan PPPK. Pemerintah daerah, kata dia, masih menunggu arah kebijakan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah strategis.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya di Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (8/4/2026).
“Ketidakpastian kebijakan belanja pegawai dan tekanan fiskal membuat nasib PPPK di daerah masih belum diputuskan, termasuk di Kabupaten Kepulauan Anambas.” tegasnya.
Menurut Sahtiar, kondisi keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan utama. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen mengikuti aturan yang berlaku, termasuk batas maksimal belanja pegawai.
“Kita lihat kondisi nanti, kalau daerah kekurangan anggaran akan mengadukan ke pemerintah pusat, kita tetap taat pada ketentuan (maksimal belanja pegawai 30 persen) tersebut,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan ekstrem yang akan diambil terhadap PPPK.
“Kita belum sampai ranah untuk merumahkan PPPK, kita tetap harus berjuang sampai ada keputusan akhirnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Sahtiar menyebut bahwa tahun 2027 menjadi salah satu titik krusial, terutama jika kebijakan pembatasan belanja pegawai diterapkan secara ketat oleh pemerintah pusat.
“Jika di tahun 2027 menjadi keharusan tentu kita akan mengambil langkah-langkah,” lanjutnya.
Di tengah situasi yang belum pasti, ia mengimbau agar ASN dan PPPK tetap menjalankan tugas seperti biasa dan tidak terpengaruh isu yang berkembang.
“Saya menghimbau kepada seluruh ASN PPPK Anambas berkerja seperti biasa aja, jangan sampai dipikirkan nanti kerja tak maksimal,” himbau Sahtiar.
Sahtiar menambahkan, tekanan fiskal yang dihadapi Kabupaten Kepulauan Anambas juga dialami banyak daerah lain di Indonesia. Penyesuaian belanja pegawai menjadi tantangan, terutama dengan adanya ketentuan batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan dan kebutuhan pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan. Di sisi lain, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan sebagai strategi jangka panjang memperkuat kemandirian fiskal. (Azmi)













