Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menyerahkan hibah empat unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas. Prosesi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) berlangsung di lantai II Ruang Rapat Bupati Kepulauan Anambas, Jumat (3/10/2025).
Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, menegaskan bahwa hibah ini bukan semata tambahan sarana operasional.
“Ini merupakan simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung kelancaran tugas kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan Gennews.id
Budhi menyebut, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada institusi kejaksaan, melainkan juga memerlukan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Hibah ini wujud nyata kepedulian untuk menjaga marwah hukum sekaligus fondasi pembangunan daerah,” kata dia.
Ia menjelaskan, kendaraan roda empat yang dihibahkan saat ini berada di Tanjungpinang. Sementara itu, peralihan aset dari Pemkab Anambas ke Kejaksaan Republik Indonesia akan dicatat secara administratif dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Permohonan hibah kendaraan ini memang sudah lama menjadi atensi pemerintah daerah untuk mendukung kelancaran operasional kejaksaan,” tutur Budhi. (Azmi)













