Batam — Bea Cukai Batam terus menggencarkan operasi cukai sebagai upaya menekan peredaran rokok non cukai di wilayah Batam dan sekitarnya. Sepanjang tahun 2025, hasil penindakan yang dilakukan menunjukkan capaian signifikan, baik melalui operasi mandiri maupun tindak lanjut atas informasi dari masyarakat, Jum’at (6/2/2026).
Berdasarkan data Operasi Cukai Bea Cukai Batam tahun 2025, sebanyak 1.971 toko telah dilakukan pemeriksaan dengan total 612 kali penindakan. Hingga 31 Desember 2025, tercatat 773 penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, termasuk penindakan yang dilakukan di wilayah laut, pos pengawasan, serta lokasi lainnya.
Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 25.990.338 batang rokok non cukai. Capaian ini mencerminkan efektivitas strategi pengawasan yang berbasis analisis data, sekaligus sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat.
Bea Cukai Batam menegaskan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok non cukai akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Ke depan, Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok non cukai. (Red)













