Tanjungpinang – Direksi PT Mawar Bintan Bertuah, perseroan yang berkedudukan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mengumumkan rencana pengalihan seluruh saham perseroan kepada pihak ketiga, Rabu (4/2/2026).
Pengumuman tersebut disampaikan sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik, khususnya pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perseroan. Dalam pengumuman itu disebutkan, pemegang saham PT Mawar Bintan Bertuah akan mengalihkan seluruh sahamnya kepada pihak ketiga.
Sehubungan dengan rencana tersebut, perseroan membuka kesempatan kepada pihak yang berkepentingan atau yang merasa keberatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis. Pengajuan keberatan dapat disampaikan paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.
Sanggahan atau keberatan ditujukan kepada Direksi PT Mawar Bintan Bertuah yang beralamat di Jalan WR Supratman Nomor 28, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Direksi PT Mawar Bintan Bertuah menyatakan, pengumuman ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pengalihan saham ini diumumkan tanpa mencantumkan identitas pihak ketiga penerima saham. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)













