Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

PT Mawar Bintan Bertuah Umumkan Rencana Pengalihan Seluruh Saham

badge-check


					Pengumuman resmi PT Mawar Bintan Bertuah terkait rencana pengalihan seluruh saham perseroan kepada pihak ketiga, sebagaimana dipublikasikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rabu (4/2/2026). Perbesar

Pengumuman resmi PT Mawar Bintan Bertuah terkait rencana pengalihan seluruh saham perseroan kepada pihak ketiga, sebagaimana dipublikasikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rabu (4/2/2026).

Tanjungpinang – Direksi PT Mawar Bintan Bertuah, perseroan yang berkedudukan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mengumumkan rencana pengalihan seluruh saham perseroan kepada pihak ketiga, Rabu (4/2/2026).

Pengumuman tersebut disampaikan sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik, khususnya pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perseroan. Dalam pengumuman itu disebutkan, pemegang saham PT Mawar Bintan Bertuah akan mengalihkan seluruh sahamnya kepada pihak ketiga.

Sehubungan dengan rencana tersebut, perseroan membuka kesempatan kepada pihak yang berkepentingan atau yang merasa keberatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis. Pengajuan keberatan dapat disampaikan paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.

Sanggahan atau keberatan ditujukan kepada Direksi PT Mawar Bintan Bertuah yang beralamat di Jalan WR Supratman Nomor 28, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Direksi PT Mawar Bintan Bertuah menyatakan, pengumuman ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pengalihan saham ini diumumkan tanpa mencantumkan identitas pihak ketiga penerima saham. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah