Tanjungpinang – Proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BPJS Kesehatan Tahun 2025 di Kota Tanjungpinang masih terus berjalan di Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.
Di tengah proses tersebut, kuasa hukum Klinik Bintan Medical Center (BMC) menyuarakan dugaan adanya upaya kriminalisasi. Namun penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan resmi dan prosedur hukum.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditkrimsus Polda Kepri, AKP Jaya Putra Tarigan, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap awal.
“Iya proses sekarang sedang berjalan, karena ada pengaduan secara tertulis dari yang merasa dirugikan selaku pasien BPJS,” tulisnya melalui pesan whatsapp, Kamis (26/2).
Menurut dia, langkah pulbaket dilakukan karena adanya laporan yang disertai identitas jelas serta dokumen pendukung. Penyidik juga mengklaim telah menemukan indikasi awal dugaan penyimpangan.
“Untuk indikasi kita sudah temukan, modus operandi berdasarkan keterangan ex-karyawan namun secara detail itu sudah menjadi objek pembuktian sehingga tidak bisa kami ungkapkan,” kata AKP Jaya Putra Tarigan.
Terkait aturan administratif sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) JKN, Jaya menyebut aturan tersebut tetap menjadi rujukan dalam proses penyelidikan.
“Terkait aturan ini juga sudah kami jadikan referensi dalam melakukan pulbaket sedang acuan perbuatan melawan hukum.” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik juga telah meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan.
“Sudah diminta keterangan dan akan menjadi objek alat bukti,” sebutnya.
Menanggapi tudingan adanya kriminalisasi terhadap Klinik BMC, Jaya menilai anggapan tersebut berlebihan.
“Menurut kami terlalu berlebihan. Karena ada jelas identitas pembuat laporan dan melampirkan juga bukti pemnyimpangan yang bersesuaian dengan keterangan x-karyawan.” ujar AKP Jaya Putra Tarigan.
Soal kabar dirinya dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh kuasa hukum Klinik BMC, Jaya menyatakan hal itu merupakan hak setiap warga negara.
“Kami tidak tahu, karena tentu hal itu hak beliau. Namun, kami perlu klarifikasi bahwa dari sejak awal pemeriksaan kita lakukan. selau didampingi oleh kuasa hukum tentunya kuasa hukum sudah paham apa fakta perkaranya dan dimana penyimpangannya.” terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan awal, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada satu fasilitas layanan kesehatan.
“Dari fakta baru yang kami temukan mas, bukan hanya diklinik ini saja terjadi penyimpangan tapi termasuk di klinik lain bahkan sampai ke pelayanan kesehatan milik daerah.” tambah AKP Jaya Putra Tarigan.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara
Sementara itu, Penasehat Hukum Klinik Bintan Medical Center, Mukti Ali, S.H., M.Kn., tetap menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran dan tidak ada kerugian negara sebagaimana dituduhkan.
“Kami menghormati proses pulbaket yang dilakukan oleh Polda Kepri. Jika prosesnya dijalankan sesuai prosedur serta undang-undang yang berlaku tentu dapat kami terima, mengingat ini merupakan kasus dugaan korupsi maka bisa dipastikan Pihak BPJS yang dirugikan secara Financial (Kerugian Negara) dalam hal ini, namun secara terang BPJS sudah menjelaskan bahwa mereka tidak pernah dirugikan oleh Klinik Klien Kami.” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Minggu (1/3/2026).
Ia menyebut pihaknya telah menerima surat resmi dari BPJS Kesehatan Kota Tanjungpinang.
“Pihak kamipun sudah menerima surat dari BPJS Kesehatan kota Tanjungpinang. Surat dari BPJS itu menjelaskan bahwa klinik klien kami jangankan membuat klaim fiktif, mengajukan klaim saja tidak pernah ada. Artinya tidak ada kerugian negara (BPJS) pada kasus ini, dengan begitu harusnya penyelidikan ini segera dihentikan karena tuduhan awal itu tidak terbukti karena pihak yg mestinya menanggung kerugian itu sudah menyatakan tidak ada kerugian dari aktivitas klinik klien kami.” jelasnya.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya relasi kuasa yang dinilai memperkuat indikasi kriminalisasi.
“Upaya kriminalisasi ini aromanya semakin kuat, setelah adanya ancaman yang serius yang disampaikan saudara SA salah satu orang yang mengaku sangat dekat dengan gubernur kepri pasca gagalnya upaya mediasi yang dilakukan di Polresta Tanjungpinang. Ditambah lagi, kami sudah mendapatkan informasi akan dugaan kedekatan oknum penyidik dengan saudara SA ini. Dengan adanya relasi kuasa diantara mereka upaya kriminalisasi ini semakin nyata dengan begitu cepatnya proses yang dilakukan, ditambah ada upaya oleh oknum penyidik untuk berusaha mencari-mencari kesalahan daripada klien kami. Kemudian, penyidik sepertinya juga secara sengaja mengabaikan surat dari BPJS Kesehatan Tanjungpinang yang menyatakan klinik klien kami tidak pernah mengajukan klaim, sehingga bagaimana bisa terjadi korupsi melalui klaim fiktif sedangkan klinik klien kami saja tidak pernah mengajukan klaim.” terang Mukti Ali.
“Atas ketidak profesionalan oknum penyidik maka sesuai dengan kebijakan dari Bapak Kapolri Listyo Sigit yang telah berkomitmen untuk menciptakan penyidik polri yg profesional melalui (Perpol Nomor 7 Tahun 2022) maka kami telah melaporkan oknum tersebut ke Propam Mabes Polri. Tujuannya agar penegakan hukum dimaksud betul-betul dapat berjalan sebagaimana mestinya dan mengutamakan kebenaran dan keadilan.” tegasnya.
“Secara terang benderang tentu hal ini semakin menguatkan adanya upaya kriminalisasi terhadap klien kami, karena dari upaya pulbaket yang dilakukan berdasarkan informasi fakta dilapangan yang paling dititikberatkan yang diperdalam dan diduga dicari-cari kesalahannya adalah klinik klien kami.” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses pulbaket oleh Subdit III Tipidkor Ditkrimsus Polda Kepri masih berlangsung. (Reza)













