Anambas – Aspirasi masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak di sejumlah wilayah Kepulauan Anambas mulai mendapat perhatian dari wakil rakyat. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Adnan, bersama anggota Komisi III, menegaskan komitmen mereka untuk memperjuangkan percepatan perbaikan infrastruktur jalan.
Komitmen ini disampaikan setelah komunitas JEMBALANG menyuarakan petisi yang menuntut pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret memperbaiki kerusakan jalan. Menurut Komisi III, aspirasi tersebut menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD dalam mengawal pembangunan infrastruktur dasar yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Adnan kepada Gennews id dalam wawancara di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025). Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Anambas sebenarnya sudah memiliki rencana pembangunan jalan pada tahun 2026. Namun, rencana tersebut masih terbentur keterbatasan anggaran.
“Mereka bangun jalan untuk 2026, perencanaan akhir tahap itu belum masuk karena anggaran terbatas. Kalau nanti ada anggaran, akan diolah kembali,” jelas Adnan.
Ia menambahkan, informasi sementara dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi menyebut adanya alokasi dana melalui APBD Perubahan 2025 senilai Rp800 juta dan APBD 2026 sebesar Rp4 miliar. Namun, Adnan menegaskan rencana itu belum sepenuhnya final.
“Kami di Dewan akan mendatangi Dinas PU Provinsi untuk memastikan kelanjutan proyek jalan tersebut. Kami juga akan berkoordinasi dengan Balai Jalan Batam untuk mempertanyakan anggaran yang masuk ke Anambas,” kata dia.
Adnan juga menyampaikan adanya informasi mengenai anggaran lebih dari Rp8 miliar untuk pembangunan ruas jalan di Letung dan Desa Air Biru yang masuk dalam rencana tahun 2026.
“Itu akan kami koordinasi lebih lanjut. Kami juga meminta penyiapan DED (Detail Engineering Design) jalan untuk Lingkar Bajau dan wilayah Jemaja lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Adnan menegaskan pentingnya koordinasi teknis agar proyek berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“kami sudah sampaikan ke Dinas PUPR siapkan DED dan administrasi lainnya seperti pembebasan lahan dan lain-lain,” tambahnya.
Ia juga menekankan kesiapan DPRD untuk duduk bersama dengan pemerintah daerah jika kondisi anggaran memungkinkan.
“Mereka belum bisa masukkan kegiatan jalan 2026, anggaran kita masih terbatas. Tetapi insyaallah kalau anggaran kita sudah memungkinkan, kita DPRD Komisi III siap duduk bersama PUPR untuk menganggarkan beberapa ruas jalan di Kabupaten Anambas yang lebih urgent,” tutur Adnan.
Menurut Komisi III DPRD Anambas, penyusunan dokumen perencanaan teknis harus dipercepat agar kebutuhan pembangunan jalan dapat diusulkan dengan lebih kuat ke pemerintah provinsi maupun pusat. Mereka menilai, tanpa DED yang jelas, peluang memperoleh tambahan anggaran akan semakin kecil.
Komitmen yang disampaikan Adnan bersama anggota Komisi III ini menjadi jawaban atas desakan komunitas JEMBALANG. Bagi mereka, partisipasi masyarakat dalam mengawal isu infrastruktur merupakan sinyal kuat bahwa pembangunan jalan tidak bisa lagi ditunda.
Dengan sikap tersebut, Komisi III DPRD Anambas menegaskan perannya sebagai mitra kritis pemerintah daerah, sekaligus memperlihatkan keseriusan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang layak bagi masyarakat di Anambas. (Azmi)













