Anambas – Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan penerapan retribusi jasa kepelabuhanan sebesar Rp3.000 bagi pengguna Pelabuhan Roro Antang memiliki dasar hukum yang jelas dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala UPT Pengelola Transportasi Dinas Perhubungan Kepulauan Anambas, Rahim Ghani, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur besaran tarif retribusi.
“Jadi dasar kita yang pertama adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024. Di situ dijelaskan secara umum mengenai retribusi jasa kepelabuhanan. Sementara untuk teknisnya, kita berpedoman pada Perbup Nomor 16 Tahun 2025. Di dalamnya disebutkan bahwa retribusi jasa kepelabuhanan sebesar tiga ribu rupiah. Tarif jasa Pelabuhan Roro Antang ini mulai kita berlakukan sejak Desember 2025,” ujar Rahim Ghani saat diwawancarai di Pelabuhan Roro Antang, Jumat (29/5/2026).
Menurut Rahim, retribusi yang dipungut dari pengguna jasa pelabuhan seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah melalui bendahara penerimaan pada Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Setiap pendapatan retribusi yang kita peroleh disetorkan ke Kas Daerah melalui bendahara penerimaan di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup. Setahu saya, PAD yang terkumpul akan menjadi bagian dari pendapatan daerah dan dilaporkan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat akan menyalurkan kembali kucuran dana ke daerah,” jelasnya.
Ia menerangkan, retribusi saat ini hanya dikenakan kepada penumpang dewasa yang menggunakan fasilitas pelabuhan. Sementara anak-anak masih dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi.
Selain itu, pemungutan retribusi dilakukan setiap hari Senin hingga Jumat. Menurut Rahim, penerapan kebijakan tersebut juga sempat diuji coba pada masa libur Lebaran.
“Untuk pemungutan retribusi ini kita lakukan setiap hari, mulai Senin sampai Jumat. Karena bertepatan dengan suasana Lebaran, kita juga melakukan uji coba pada periode tersebut,” katanya.
Rahim mengakui respons masyarakat terhadap kebijakan tersebut masih beragam. Sebagian masyarakat telah membayar retribusi, sementara sebagian lainnya masih memerlukan pemahaman lebih lanjut mengenai tujuan penerapannya.
Dengan adanya retribusi tersebut, ia berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan fasilitas pendukung di kawasan pelabuhan guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Kita butuh pos jaga, kita butuh toilet. Nah, ini perlu dikelola dan menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut karena hasil retribusi pada akhirnya akan menjadi bagian dari pendapatan daerah.
“Pesan kepada masyarakat, mari kita sama-sama mendukung. Dalam arti, masyarakat dapat memahami kewajiban pembayaran retribusi. Pada akhirnya, hal itu juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dan manfaatnya kembali ke daerah juga,” tutupnya. (Azmi)













