Anambas – Polres Kepulauan Anambas melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek sodetan drainase penghubung dari Sungai Sugi menuju laut di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu hingga Kamis, 18–19 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kasatreskrim AKP Bambang Sutmoko menjelaskan, proses penyerahan dilakukan oleh Unit I Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara korupsi di wilayah hukum setempat.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan uang muka sebesar 30 persen pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase, yang diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.
Adapun tiga tersangka yang diserahkan pada Tahap II masing-masing berinisial MH (44) seorang aparatur sipil negara, serta dua pihak swasta berinisial AZ (42) dan PR (60).
Penanganan perkara ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses Tahap II, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti yang telah disita secara sah, antara lain dokumen perencanaan dan penganggaran, dokumen kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, uang tunai, hingga sejumlah peralatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Kasatreskrim menegaskan seluruh rangkaian proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Kami memastikan setiap proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses penuntutan di persidangan. Polres Kepulauan Anambas juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (Red)













