Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

SBSI Lomenik Gelar Dialog Sosial May Day 2025: Bahas Dinamika UU Cipta Kerja dan Perlindungan Buruh

badge-check


					perwakilan dari DPC SBSI Federasi Lomenik menyampaikan sambutan dalam acara Dialog Sosial bertema “Dinamika UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023” yang digelar di Hotel Golden View, Batam, Kamis (1/5/2025). Perbesar

perwakilan dari DPC SBSI Federasi Lomenik menyampaikan sambutan dalam acara Dialog Sosial bertema “Dinamika UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023” yang digelar di Hotel Golden View, Batam, Kamis (1/5/2025).

Batam – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, DPC SBSI Federasi Lomenik menggelar Dialog Sosial bertema “Dinamika UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023”, yang berlangsung di Hotel Golden View, Batam, Kamis (1/5/2025).

Kegiatan ini diawali dengan pemeriksaan kesehatan gratis bagi para buruh peserta dialog, yang difasilitasi oleh Tim Dokkes Polda Kepri.

Dalam pemaparannya, praktisi hukum Richard Brando Sidabutar menjelaskan bahwa Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 memberikan dasar perlindungan hukum yang lebih kuat bagi buruh. Namun, menurutnya, masih ada sejumlah poin yang perlu ditindaklanjuti melalui lembaga daerah seperti Dewan Pengupahan serta melalui kerja sama antara Apindo dan pemerintah terkait aturan ketenagakerjaan.

Sekretaris SBSI menyampaikan bahwa tujuan dialog ini adalah agar para anggota SBSI memahami regulasi terbaru, terutama setelah UU Nomor 13 digantikan dan mengalami perubahan hingga keluarnya Putusan MK tersebut. “Ada 21 poin dalam putusan yang langsung berkaitan dengan sektor industri, seperti PKWT, pesangon, dan upah minimum sektoral,” jelasnya.

Selain diskusi, panitia juga membagikan paket sembako kepada para buruh sebagai bentuk apresiasi dan solidaritas dalam memperingati May Day 2025.

Sementara itu, perwakilan Apindo menyampaikan bahwa hubungan industrial di Batam terus membaik dan tumbuh positif berkat sinergi antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah. “Iklim investasi pun semakin nyaman dan kondusif,” ujarnya.

SBSI dan seluruh peserta kegiatan menyampaikan ucapan Selamat Hari Buruh Internasional kepada seluruh buruh di Batam dan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soal DBH Migas, Pemkab Anambas Datangi Ditjen Migas ESDM

23 Januari 2026 - 21:13

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Trending di Daerah