Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

SBSI Lomenik Gelar Dialog Sosial May Day 2025: Bahas Dinamika UU Cipta Kerja dan Perlindungan Buruh

badge-check


					perwakilan dari DPC SBSI Federasi Lomenik menyampaikan sambutan dalam acara Dialog Sosial bertema “Dinamika UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023” yang digelar di Hotel Golden View, Batam, Kamis (1/5/2025). Perbesar

perwakilan dari DPC SBSI Federasi Lomenik menyampaikan sambutan dalam acara Dialog Sosial bertema “Dinamika UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023” yang digelar di Hotel Golden View, Batam, Kamis (1/5/2025).

Batam – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, DPC SBSI Federasi Lomenik menggelar Dialog Sosial bertema “Dinamika UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023”, yang berlangsung di Hotel Golden View, Batam, Kamis (1/5/2025).

Kegiatan ini diawali dengan pemeriksaan kesehatan gratis bagi para buruh peserta dialog, yang difasilitasi oleh Tim Dokkes Polda Kepri.

Dalam pemaparannya, praktisi hukum Richard Brando Sidabutar menjelaskan bahwa Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 memberikan dasar perlindungan hukum yang lebih kuat bagi buruh. Namun, menurutnya, masih ada sejumlah poin yang perlu ditindaklanjuti melalui lembaga daerah seperti Dewan Pengupahan serta melalui kerja sama antara Apindo dan pemerintah terkait aturan ketenagakerjaan.

Sekretaris SBSI menyampaikan bahwa tujuan dialog ini adalah agar para anggota SBSI memahami regulasi terbaru, terutama setelah UU Nomor 13 digantikan dan mengalami perubahan hingga keluarnya Putusan MK tersebut. “Ada 21 poin dalam putusan yang langsung berkaitan dengan sektor industri, seperti PKWT, pesangon, dan upah minimum sektoral,” jelasnya.

Selain diskusi, panitia juga membagikan paket sembako kepada para buruh sebagai bentuk apresiasi dan solidaritas dalam memperingati May Day 2025.

Sementara itu, perwakilan Apindo menyampaikan bahwa hubungan industrial di Batam terus membaik dan tumbuh positif berkat sinergi antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah. “Iklim investasi pun semakin nyaman dan kondusif,” ujarnya.

SBSI dan seluruh peserta kegiatan menyampaikan ucapan Selamat Hari Buruh Internasional kepada seluruh buruh di Batam dan Indonesia.

Baca Lainnya

Wabup Anambas Terima Audiensi Anambas Foundation Bahas Pengelolaan Ekosistem Hulu-Hilir

11 September 2026 - 12:04

BLT DD Desa Liuk Disalurkan, Camat Ingatkan Warga Gunakan Bantuan dengan Bijak

10 September 2026 - 15:58

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

Trending di Daerah