Tanjungpinang – Gerakan Bersama (GEBER) Kepulauan Riau melayangkan surat resmi ke DPRD Kepri. Mereka meminta dewan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pelelangan pengelolaan Taman Gurindam 12.
Surat bernomor A.016/Sek/GEBER/IX/2025 itu diserahkan pada Kamis (11/9/2025) oleh Koordinator GEBER Kepri, Said Ahmad Syukri atau akrab disapa Sas Jhoni, di kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang.
“Kami menilai rencana alih kelola taman publik ini berpotensi mengabaikan kepentingan rakyat. Taman Gurindam 12 semestinya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, bukan dilelang untuk kepentingan bisnis,” kata Sas Jhoni.
Menurut GEBER, langkah pelelangan yang disiapkan Pemprov Kepri berisiko memicu privatisasi ruang publik. Karena itu, DPRD diminta segera memfasilitasi forum resmi agar masyarakat bisa menyampaikan langsung suaranya.
“Kami mengajak seluruh tokoh dan elemen masyarakat bersatu menjaga Taman Gurindam 12. Jangan sampai ruang publik ini tergerus kepentingan komersial,” tambah Sas Jhoni.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kepri belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tersebut.(Reza)













