Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

UFO Mind, UFO Bold, Double Happiness, dan Shanghai: Empat Merek Rokok Ilegal yang Digagalkan Bea Cukai Batam

badge-check


					Barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek di antaranya Shanghai, Double Happiness, dan UFO serta sarana pengangkutnya diamankan petugas Bea Cukai Batam usai penindakan di perairan, Minggu(8/12). Perbesar

Barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek di antaranya Shanghai, Double Happiness, dan UFO serta sarana pengangkutnya diamankan petugas Bea Cukai Batam usai penindakan di perairan, Minggu(8/12).

Batam — Bea Cukai Batam kembali menghadapi aksi penyelundupan rokok ilegal dengan modus berbahaya di perairan Kepulauan Riau. Pada Rabu (3/12) malam, Tim Patroli BC 10029 menggagalkan upaya penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai yang dibawa menggunakan high speed craft (HSC) tanpa identitas bermesin Yamaha 2 x 200 PK.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan kali ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang disatukan dengan pola patroli intelligence based. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang Bea Cukai Batam dalam mempersempit ruang gerak sindikat rokok ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas menghadapi kapal target yang berusaha melarikan diri. Tidak hanya melakukan manuver berbahaya, pelaku juga membuang sejumlah barang ke laut untuk menghilangkan jejak. Tindakan ini memperlihatkan bahwa pelaku penyelundupan semakin agresif ketika berhadapan dengan aparat.

Pengejaran berlangsung hingga kapal sasaran mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Saat diperiksa, kapal ditemukan tanpa awak. Upaya pencarian pelaku dilakukan, namun kondisi malam hari dan hutan bakau yang lebat menjadi kendala.

Pemeriksaan muatan kapal mengungkapkan adanya 414 ribu batang rokok ilegal dengan berbagai merek, termasuk UFO Mind, UFO Bold, Double Happiness, dan Shanghai. Seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lanjutan. Petugas juga menyisir kembali area laut untuk mencari barang yang sempat dibuang.

Penindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di tengah situasi di lapangan yang tidak kooperatif, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa seluruh prosedur tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zaky.

Bea Cukai Batam kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Laporan maupun informasi masyarakat dapat dikirimkan melalui Hotline Bea Cukai Batam di nomor 087749144577. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Trending di Daerah