Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Wakajati Kepri Beberkan Strategi Pemulihan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

badge-check


					Wakajati Kepri Irene Putrie (tengah) menjadi narasumber dalam Dialog Tanjungpinang Pagi di RRI Pro 1 Tanjungpinang bertema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”, Selasa (7/10). Perbesar

Wakajati Kepri Irene Putrie (tengah) menjadi narasumber dalam Dialog Tanjungpinang Pagi di RRI Pro 1 Tanjungpinang bertema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”, Selasa (7/10).

Tanjungpinang – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie menjadi narasumber dalam Dialog Tanjungpinang Pagi RRI Pro 1 Tanjungpinang bertema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”, Selasa (7/10/2025).

Dalam dialog tersebut, Irene Putrie menegaskan bahwa “pemulihan aset atau asset recovery itu bukan hanya amanah nasional, tapi kita melihat di UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) korupsi itu salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang sangat luar biasa.”

Ia menambahkan, “tidak hanya terhadap orang, tapi juga terhadap pemulihan kekayaan tadi, pemulihan kerugian negara. Itulah bentuknya muncul aset recovery yang merupakan salah satu amanah dari UNCAC dan undang-undang pemberantasan tipikor.”

Menurutnya, pemulihan aset tidak hanya berlaku pada perkara korupsi, tetapi juga pada tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian negara, seperti illegal fishing dan tambang ilegal.

Irene juga menjelaskan bahwa Kejaksaan saat ini memiliki struktur khusus untuk pemulihan aset hingga tingkat daerah, serta menekankan pentingnya perubahan kultur agar jaksa tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

Ia menyebut capaian Kejati Kepri dalam pemulihan aset “sudah lebih dari 100% dari kerugian yang ada itu dipulihkan.”

Sementara itu, Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana menyoroti pentingnya penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset.

“RUU ini akan menguatkan peran kejaksaan ke depannya dalam hal perampasan aset,” ujarnya.

Dialog berjalan lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat Kepulauan Riau melalui siaran langsung RRI Pro 1 Tanjungpinang. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soal DBH Migas, Pemkab Anambas Datangi Ditjen Migas ESDM

23 Januari 2026 - 21:13

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Trending di Daerah