Tanjungpinang – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie menjadi narasumber dalam Dialog Tanjungpinang Pagi RRI Pro 1 Tanjungpinang bertema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”, Selasa (7/10/2025).
Dalam dialog tersebut, Irene Putrie menegaskan bahwa “pemulihan aset atau asset recovery itu bukan hanya amanah nasional, tapi kita melihat di UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) korupsi itu salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang sangat luar biasa.”
Ia menambahkan, “tidak hanya terhadap orang, tapi juga terhadap pemulihan kekayaan tadi, pemulihan kerugian negara. Itulah bentuknya muncul aset recovery yang merupakan salah satu amanah dari UNCAC dan undang-undang pemberantasan tipikor.”
Menurutnya, pemulihan aset tidak hanya berlaku pada perkara korupsi, tetapi juga pada tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian negara, seperti illegal fishing dan tambang ilegal.
Irene juga menjelaskan bahwa Kejaksaan saat ini memiliki struktur khusus untuk pemulihan aset hingga tingkat daerah, serta menekankan pentingnya perubahan kultur agar jaksa tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
Ia menyebut capaian Kejati Kepri dalam pemulihan aset “sudah lebih dari 100% dari kerugian yang ada itu dipulihkan.”
Sementara itu, Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana menyoroti pentingnya penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset.
“RUU ini akan menguatkan peran kejaksaan ke depannya dalam hal perampasan aset,” ujarnya.
Dialog berjalan lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat Kepulauan Riau melalui siaran langsung RRI Pro 1 Tanjungpinang. (Ris)













