Menu

Mode Gelap
Kasus Alfian di PT Indomarco, Serikat Buruh Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan Kebenaran di Ujung Pengeras Suara, Aksi Aliansi Rakyat Melawan Kriminalisasi Bela Wartawan Diduga PHK Sepihak, PT Carefastindo Absen dari Mediasi Disnaker, SPBI: “Perusahaan Harus Tanggung Jawab!” SK Gubernur Dilanggar, Ojol Desak Pemerintah: Jangan Takut Tutup Aplikator Audit Vendor Jadi Taruhan, ADOB Ingatkan BIB Jangan Bermitra dengan Perusahaan Odong-Odong

Daerah · 29 Jan 2024

4 Kurir Sabu Ditangkap Polres Karimun, Ini Modusnya


 Pengungkapan penangkapan kurir sabu di Batam. (Sumber foto : Alamudin Hamapu/detikSumut)  Perbesar

Pengungkapan penangkapan kurir sabu di Batam. (Sumber foto : Alamudin Hamapu/detikSumut)

Gennews.id — Polres Karimun melalui Satres Narkoba Polres Karimun menangkap 4 orang kurir sabu. Mereka ditangkap di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun dan Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Modus yang dilakukan yakni dengan menyimpang di dalam dubur. Terbilang modus yang baru di Karimun, pada Sabtu (27/1) dan Minggu (28/1).

“Satres Narkoba Polres Karimun mengamankan 4 orang kurir narkoba Jenis sabu. Modus yang dilakukan yakni dengan menyimpang di dalam dubur. Terbilang modus yang baru di Karimun,” kata Fadli selaku Kapolres Karimun dikutip dari Detiksumut, Senin (29/1/2024).

Kronologi penangkapan 4 orang kurir itu bermula dari Informasi yang didapat oleh Satresnarkoba. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan 3 orang pria di Pelabuhan Domestik Karimun.

“Tim personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang laki laki inisial AW dan RS. Keduanya diamankan di Pelabuhan Domestik Karimun saat hendak menyeberang ke Batam,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan seorang lainnya berinisial SA di parkiran pelabuhan domestik Karimun. Hasil pemeriksaan pelaku AW dan RS mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam anusnya masing-masing.

“Dari hasil interogasi dari AW dan RS mengakui ada membawa masing-masing 4 bungkus sabu yang disimpan di lubang anusnya,” ujarnya.

Dari pengembangan penangkapan 3 orang itu polisi mengetahui keberadaan satu orang pelaku lainnya yang telah berada di Batam. Kemudian menangkap pelaku berinisial MS dan menemukan 4 bungkus sabu.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 4 pelaku ialah 12 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan lakban dengan berat kotor 700 gram, 4 unit handphone, 4 sachet kondom, 1 unit sepeda motor serta 2 lembar tiket kapal,” ujarnya.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan keempat pelaku diketahui paket sabu itu akan dibawa para pelaku ke Pulau Kalimantan via Batam. Mereka mengaku diupah Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

“Adapun narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan sistem campak. Mereka mengaku dapat perintah dari seorang perempuan inisial Ibuk (DPO) yang berada di Kalimantan dan sabu tersebut akan dibawa ke Kalimantan,” ujarnya.

“Pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan penyelundupan dengan cara serupa sebanyak 3 kali. Upah yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk sekali pengiriman,” ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kakek 73 Tahun Hilang Saat Berkebun di Anambas, Tim SAR Dikerahkan

21 Oktober 2025 - 15:49

Nonrespons Sekda Bintan: Cermin Lemahnya Akuntabilitas Pengawasan Tambang

21 Oktober 2025 - 01:35

DPRD dan Pemkab Anambas Sepakati KUA-PPAS 2026 Senilai Rp966,8 Miliar

20 Oktober 2025 - 18:06

RSUD Raja Ahmad Tabib Tingkatkan Kinerja Satpam Lewat Pelatihan Khusus

20 Oktober 2025 - 14:06

Tertib Berlalu Lintas! Polres Anambas Edukasi Warga Lewat Pembagian Helm Gratis

20 Oktober 2025 - 13:13

Golkar Anambas Rayakan HUT ke-61, Tebar Sembako dan Pengobatan Gratis

19 Oktober 2025 - 13:04

Trending di Daerah